Bupati Sidoarjo Santai akan Dilaporkan Wakil ke Mendagri terkait Mutasi ASN

3 hours ago 2
Bupati Sidoarjo Santai akan Dilaporkan Wakil ke Mendagri terkait Mutasi ASN Bupati Sidoarjo Subandi(Heru Susetyo/MI.)

RENCANA Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Bupati Sidoarjo Subandi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) ditanggapi santai.

"Terkait dilaporkan ke Mendagri, enggak apa-apa, silahkan," kata Subandi usai acara Launching Kompetisi Inovasi Sidoarjo (KISI) tahun 2025 di pendopo Sidoarjo, Senin (22/9). 

Subandi menegaskan, mutasi terhadap 61 pejabat ASN, Rabu (17/9), sudah sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

"Yang penting mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi melalui sistem terbaru, ada sistem I-Mut (integrated mutasi), ada sistem manajemen. Semua sudah kita lakukan sesuai aturan,” tegas Subandi

Subandi juga menyebut mutasi dan rotasi pejabat dilakukan transparan, tanpa praktik jual -beli jabatan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah memberikan izin pelantikan sehingga prosesnya dinilai sah.

"TPK (tim penilai kinerja) sudah berjalan, PPK (pejabat pembuat komitmen) juga sudah berjalan, dan dari BKN dinyatakan pelantikan ini sudah diizinkan. Kalau sudah diizinkan berarti bisa kita lakukan. Jadi tidak ada masalah,” tegas Subandi. 

Terkait adanya perbedaan pandangan dengan wakil bupati, Subandi menilai hal itu bagian dari dinamika pemerintahan. Mantan kepala desa ini mengaku hubungannya dengan Mimik Idayana tetap baik-baik saja.

"Kalau Bu Wabup merasa ada yang kurang, silakan disampaikan. Kita sangat terbuka. Yang jelas, semua sudah sesuai regulasi. Hubungan saya dengan wakil bupati baik-baik saja, tidak ada masalah,” kata Subandi.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan akan melaporkan pelaksanaan mutasi 61 ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo ke menteri dalam negeri karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. 

Mimik Idayana mengatakan, pelantikan pejabat yang dimutasi tersebut cacat prosedur. Sebagai pengarah tim penilai kinerja (TPK), Mimik tidak pernah menerima laporan soal penilaian pejabat yang dimutasi.

"Dari awal pelantikan itu sudah menyalahi prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada," kata Mimik Idayana, Sabtu malam (20/9). 

Mutasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, awalnya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan di 31 tempat. Namun ternyata jumlahnya membengkak dua kali lipat menjadi 61 orang tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengarah TPK. Pelantikan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9). 

Mimik melihat ada penilaian yang tidak objektif, karena ada ASN yang kinerjanya baik justru tidak masuk pelantikan atau malah dipindah. Ironisnya, kata Mimik, ketika dia minta laporan kinerja TPK tak dijawab, dan sampai proses pelantikan selesai tetap tidak dikasih jawaban. 

"Ini jelas melanggar PP Nomor 20 tahun 3019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil," kata Mimik. (H-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |