Bupati Kudus Larang Pemasangan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus di Sawah

2 hours ago 1
Bupati Kudus Larang Pemasangan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus di Sawah Pemkab Kudus melarang penggunaan jebakan tikus yang dialiri arus listrik.(MI/Akhmad Safuan)

MENYUSUL dua orang yang meninggal akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di sawah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan aliran listrik sebagai alat jebakan tikus di sawah.

Pemantauan Media Indonesia Rabu (17/9) kasus dua warga meninggal akibat terkena sengatan aliran listrik yang dipasang di sawah sebagai perangkap haba tikus, hingga kini masih menjadi sorotan mengingat kasus tersebut juga terjadi sebelumnya di area persawahan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bertindak cepat, yakni dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 500.6.12.4/1177/2025 ditujukan Kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Kudus yang berisi  larangan penggunaan aliran listrik sebagai alat jebakan tikus.

"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya pengendalian hama, kami berharap warga lebih dapat menyadari upaya mengendalian hama pertanian yang lebih aman," kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Menurut Sam'ani meninggalnya dua warga akibat tersengat listrik yang dipasang di area persawahan untuk mencegah hama tikus, menjadi perhatian serius agar kasus ini tidak terulang kembali.  Dia meminta para petani di daerah ini tidak lagi menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia untuk mengendalikan hama tanaman.

Pada surat edaran tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris juga memberikan poin penting dalam pengendalian hama tikus yang aman, efektif, hemat dan ramah lingkungan yakni melarang penggunaan jebakan tikus dari kawat beraliran listrik di area persawahan atau perkebunan karena berpotensi membahayakan keselamatan manusia.

Selain itu, warga dimintai melakukan gerakan pengendalian tikus secara terpadu meliputi gropyokan masal dengan emposan serta pemakaian racun tikus (rodentisida), juga pengendalian secara alami dengan memelihara burung hantu, yakni dengan membangun rumah burung hantu secara swadaya dan mandiri, dengan peralatan sederhana dan hemat biaya.

Selanjutnya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menembak dan memburu burung hantu serta upaya mencegah lebih baik dari pada mengobati, yaitu dengan bekerja bakti menjaga sanitasi atau kebersihan lahan, membersihkan tanggul dari semak belukar dan menutup lubang-lubang tikus.

Sebelumnya dua warga Kudus meninggal dunia setelah tersengat listrik jebakan tikus yakni seorang mahasiswa UIN Kudus bernama Eka Dimas Riyadi, 18, di area persawahan di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, yang menggegerkan masyarakat di wilayah itu Jumat (12/9)

Beberapa hari sebelumnya Senin (8/9), seorang lansia bernama N, 68, warga Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, juga ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dukuh Jetak, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, akibat terkena aliran listrik untuk jebakan tikus yang dipasang petani setempat. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |