Ilustrasi(Antara)
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik atau sarana bagi-bagi jatah kekuasaan. Pernyataan ini sejalan dengan temuan dari Transparency International Indonesia (TII) yang menyebut adanya dominasi politisi dalam jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari total 562 posisi komisaris di 59 BUMN induk dan 60 anak usaha, sebanyak 165 orang tercatat memiliki latar belakang politik.
Menurutnya, intervensi politik dalam dunia bisnis, khususnya pada BUMN, dapat membawa dampak buruk tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat.
"BUMN kalau mau sehat seharusnya jangan jadi bancakan politik," tegas Herry saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (1/10).
Ia berpandangan, salah satu persoalan utama dalam lembaga tersebut ialah penempatan politisi sebagai komisaris BUMN, terlebih jika merangkap sebagai pengurus partai politik.
"Praktik ini dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tudingnya.
Lebih jauh, bila jumlah politisi dalam jajaran komisaris semakin dominan, apalagi berasal dari satu partai, maka independensi BUMN sulit diharapkan. Risiko benturan kepentingan sangat besar, dengan kecenderungan dua hal. Pertama, BUMN dikendalikan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi partai; atau kedua, BUMN dijadikan bancakan untuk sekadar membagi-bagi jatah.
Dengan kondisi seperti itu, independensi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN nyaris mustahil tercapai.
"Karena itu, jangan harap ada independensi atau profesionalisme di BUMN. Fungsi pengawasan di BUMN yang jadi tugas utama dewan komisaris tidak akan berjalan efektif," tudingnya.
Selain itu, keterlibatan politisi dalam pengambilan keputusan di BUMN cenderung menjadikan keputusan berorientasi pada kepentingan politik atau jaringan politiknya, bukan pada kepentingan bisnis yang rasional dan berorientasi pada pertumbuhan perusahaan.
Oleh karena itu, Herry menegaskan, jika ingin BUMN sehat dan mampu berkembang secara profesional, perusahaan-perusahaan negara ini harus dijauhkan dari intervensi politik. (E-3)


















































