BUMN Diharapkan Lebih Efisien setelah Berubah dari Kementerian jadi Badan

1 month ago 31
BUMN Diharapkan Lebih Efisien setelah Berubah dari Kementerian jadi Badan Ilustrasi.(Antara Foto)

BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan lebih lincah dan efisien setelah Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengatur (BP).  Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyatakan perubahan ini membuat BUMN  fokus  menjalankan perannya sebagai regulator, tanpa kehilangan fungsi pengawasan negara.

“Dengan perubahan ini, penyelenggara BUMN bisa lebih gesit dalam pengambilan keputusan bisnis, tapi tetap diawasi oleh BPK maupun KPK,” kata Rivqy dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (3/10).

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara kementerian dan badan terletak pada fungsi kelembagaannya. Kementerian, sambungnya, cenderung birokratis dalam pengambilan keputusan, sementara badan dapat bekerja lebih cepat dan responsif. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan tetap ada termasuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga penetapan direksi.

“Badan tetap regulator. Sedangkan operator tetap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi tidak ada tumpang tindih, hanya model kelembagaannya yang diubah agar lebih efektif,” ujarnya.

Menurut Rivqy, langkah ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo agar BUMN bisa melakukan perbaikan struktural dalam 2–3 tahun ke depan. DPR, melalui Komisi VI, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkala agar transformasi ini benar-benar menghasilkan BUMN yang sehat, transparan, dan kompetitif.

“Jangan sampai perubahan hanya sebatas bentuk kelembagaan. Harus ada output nyata berupa kinerja yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih kuat, dan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Rivqy menambahkan, reformasi BUMN juga harus menjawab kritik publik yang menilai BUMN terlalu birokratis, boros, dan sarat konflik kepentingan. Dengan transformasi ke badan, diharapkan lahir tata kelola yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |