BPKH Salurkan Nilai Manfaat Haji 2025 Tahap Pertama Senilai Rp2,1 Triliun

1 week ago 12
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Haji 2025 Tahap Pertama Senilai Rp2,1 Triliun Penyaluran nilai manfaat dana haji 2025.(Dok. BPKH)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan nilai tambah kepada jemaah haji. Pada tahun 2025, BPKH menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.

Rincian Distribusi Nilai Manfaat Haji 2025

Total nilai manfaat yang dibagikan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp1,9 triliun untuk jemaah haji reguler, dengan rata-rata manfaat Rp366,2 ribu per jemaah.
  • US$9,2 juta untuk jemaah haji khusus, dengan rata-rata manfaat USD72 per jemaah.

Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Haji

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa distribusi nilai manfaat ini merupakan bukti nyata dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” jelas Fadlul.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa pembagian nilai manfaat tetap berlandaskan prinsip syariah, keadilan, dan transparansi.

“Kami pastikan nilai manfaat ini dibagikan secara adil, sesuai prinsip syariah, dan dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” ujar Amri.

Akses Digital dan Imbauan untuk Jemaah

BPKH juga mengimbau seluruh jemaah haji untuk:

  • Memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi BPKH.
  • Memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem digital BPKH.

Dengan distribusi nilai manfaat haji 2025 ini, BPKH membuktikan perannya sebagai pengelola dana haji yang profesional, akuntabel, dan sesuai syariah. Manfaat langsung yang diterima jutaan jemaah menjadi bentuk nyata dari pengelolaan dana haji yang aman, transparan, serta memberikan nilai tambah berkelanjutan. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |