Ilustrasi(Dok Ist)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) gelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut, mengenai penonaktifan peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) oleh Kementerian Sosial. Kegiatan dilaksanakan, Rabu 10 September 2025 di Gedung Pendopo hingga berjalan kritis dan hangat.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) DJSN, Muttaqien mengatakan, Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah penonaktifan PBI JK terbesar tercatat 201.364 peserta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 80/HUK/2025. Akan tetapi, penonaktifan tersebut, berjumlah 31.909 peserta masuk desil 6 ke atas dan mereka dianggap bukan prioritas lagi.
"Ada sekitar 169.455 peserta di luar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena mereka belum melakukan perekaman KTP El pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid,” katanya.
Ia mengatakan, penonaktifan ini banyak peserta JKN tidak mendapat pelayanan kesehatan yang disebabkan tidak adanya pemberitahuan pada masyarakat sehingga menyadari status tersebut saat berobat. Peserta statusnya berubah, akibat mutasi data tanpa penjelasan yang cukup hingga kondisi itu menambah kerentanan terhadap masyarakat miskin rentan terhambatnya akses pelayanan kesehatan yang dijamin negara.
"DJSN bersama BPJS Kesehatan bergerak kunjungi kecamatan Banjarwangi, Kota Kulon, dan Kota Wetan hingga berbincang dengan PBI JK yang dinonaktifkan yakni Kepala Desa dan Kepala Puskesmas. Kami menilai penonaktifan ini ternyata ada yang kurang tepat sasaran dan seharusnya tetap aktif, malah dinonaktifkan hingga begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Menurutnya, audiensi ini dilakukan mencari jalan keluar bersama agar peserta PBI JK yang terdampak bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan, diharapkan peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan lagi paling lama di awal Oktober 2025. "Alhamdulillah, audiensi ini telah tercipta tindak lanjut dan timeline percepatan pengaktifan peserta PBI JK terdampak sebanyak 4.420 peserta Puskesmas dan 500 peserta klinik,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan komitmennya dalam menjamin kesehatan masyarakat karena ini merupakan hal mendasar harus dimiliki setiap manusia dan masalah penonaktifan lebih difokuskan pada pencarian solusi. Kesepakatan tersebut, telah ditetapkan dari audiensi agar pengerjaan mekanisme sesuai dengan yang disepakati dan tepat sasaran.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan solusi dari hasil diskusi dan mantinya kami akan melakukan recovery data mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi yang berhak dan kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Garut yang mana menghambat masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan," katanya.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Kgs Hamdani, menilai penonaktifan ini akibat kurangnya komunikasi antar lembaga dan adanya audiensi diharapkan dapat meningkatkan awareness dan interaksi antar lembaga. Komitmen BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, akan tetap membantu lembaga lain dalam memberikan hal-hal yang dirasa perlu jika dibutuhkan.
“Semoga sinergitas antar lembaga dapat menghapus keresahan masyarakat dan memastikan supaya layanan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga Garut. Kami sepakat untuk saling bahu membahu dalam menuntaskan permasalahan hingga Timeline sudah ditetapkan sehingga hal yang akan dilakukan lebih terarah meski nanti kami akan memberikan laporan lagi kepada Bupati Garut," pungkasnya. (H-2)


















































