Ilustrasi(Antara)
Dua perusahaan SPBU swasta, BP-AKR dan Vivo Energy Indonesia (Vivo) menolak membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari PT Pertamina Patra Niaga. Ini karena bahan bakar yang disediakan belum memenuhi spesifikasi yang mereka tetapkan.
Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menjelaskan, persyaratan utama yang diajukan pihaknya adalah base fuel yang belum dicampur etanol maupun aditif, sehingga dapat diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) sesuai spesifikasi BP-AKR. Namun, impor base fuel yang disediakan Pertamina Patra Niaga ternyata mengandung etanol, sehingga belum sesuai dengan ketentuan mereka.
“Kami minta sesuai dengan persyaratan yang sudah kami sampaikan ke Pertamina Patra Niaga, yaitu bahan bakar ini belum dicampur etanol,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Vanda menekankan sejumlah aspek dalam pembelian base fuel dengan Pertamina Patra Niaga. Yakni, aspek kepatuhan (compliance), aspek kesesuaian spesifikasi dan aspek komersial.
Di aspek kepatuhan, BP-AKR membutuhkan dokumen tambahan berupa certificate of origin. Dokumen ini penting karena salah satu pemegang saham mereka memiliki bisnis di lebih dari 70 negara, sehingga perlu memastikan produk yang dibeli tidak berasal dari negara yang terkena embargo internasional untuk mengurangi risiko trade sanction.
"Jadi, (pembelian) yang belum disepakati juga karena tambahan dokumen belum tersedia," jelas Vanda.
Ia menambahkan, saat ini, ketersediaan BBM di SPBU BP-AKR sangat terbatas, dengan hanya 1–2 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang masih menjual gasoil atau bensin, dan stok tersebut diperkirakan hanya tersedia sampai akhir bulan ini.
Dalam kesempatan sama, perwakilan Vivo menyampaikan telah melakukan negosiasi dengan Pertamina untuk membeli base fuel untuk mengatasi kelangkaan stok BBM.
Namun demikian, dalam perjalanan negosiasi, beberapa permintaan teknis dari Vivo terkait kualitas dan kandungan base fuel tidak dapat dipenuhi oleh Pertamina. Sehingga, proses pembelian tersebut terpaksa dibatalkan. (E-3)


















































