Kejari Batam menerima pelimpahan tahap II enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana narkotika dari BNN.(MI/Hendri Kremer)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II berupa enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun dengan barang bukti hampir dua ton narkotika.
Pelimpahan dilakukan di kantor Kejari Batam dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI bersama Kejari Batam. “Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan BNN RI terkait upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Batam,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, Kamis (18/9).
Enam tersangka yang diserahkan terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka adalah RHT, 46, LCS, 39, HS,54 , FR , 25, TL, 34, dan WP, 31.
Para tersangka ditangkap saat aparat menggagalkan penyelundupan narkoba pada Rabu, (21/5), sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji.
Selain para tersangka, barang bukti yang ikut dilimpahkan antara lain satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, narkotika dengan berat total 1.995.130 gram, enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit ponsel, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (mata uang Myanmar).
Dia menambahkan, keenam tersangka didampingi penasihat hukum dan bersikap kooperatif selama proses pelimpahan. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
“Terhadap para tersangka, JPU menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Setelah menerima tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam. Sidang kasus ini bakal menjadi sorotan mengingat jumlah barang bukti yang mendekati dua ton. (E-2)


















































