BLTS Mulai Dicairkan Hari Ini Senin 20 Oktober, Penerima Dapat Rp900 Ribu

2 weeks ago 19
BLTS Mulai Dicairkan Hari Ini Senin 20 Oktober, Penerima Dapat Rp900 Ribu Ilustrasi(Antara)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai atau BLT Sementara (BLTS) mulai dicairkan pada hari ini, Senin (20/10), untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk periode tiga bulan yaitu Oktober, November dan Desember. Namun, pencairannya dilakukan dalam satu waktu atau sekaligus. 

“Selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, setiap keluarga berhak menerima Rp300 ribu per bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus, jadi pada Senin nanti masyarakat akan menerima Rp900 ribu,” ujar Teddy di Tangerang, Minggu (19/10).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran BLTS dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sesuai dengan arahan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Program ini sebelumnya telah diluncurkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (16/10).

“Pak Mensos sudah berkoordinasi langsung dengan bank-bank Himbara dan kantor pos. Jadi bisa dipastikan mulai Senin dan hari-hari berikutnya, BLT sudah bisa diterima masyarakat, sesuai harapan Bapak Presiden,” tambahnya.

Menurut Teddy, BLTS merupakan hasil dari efisiensi anggaran pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Total bantuan untuk 35,04 juta keluarga ini mencapai lebih dari Rp30 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen kuat memperluas bantuan sosial bagi masyarakat miskin.

“Pagu anggaran 2025 untuk 20 juta KPM awalnya sebesar Rp71 triliun, dan pada era Bapak Presiden Prabowo dinaikkan menjadi lebih dari Rp110 triliun — ini mungkin yang terbesar dalam sejarah,” ujar Saifullah.

Ia menambahkan, peningkatan anggaran tersebut menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |