Bicara Udara Dorong Pembaharuan Perda Pengendalian Polusi Udara yang Sudah 20 tahun tidak Berubah

1 month ago 28
Bicara Udara Dorong Pembaharuan Perda Pengendalian Polusi Udara yang Sudah 20 tahun tidak Berubah Edukasi publik dan proyek berdampak bersama para Duta Udara Bersih (Biru Voices Ambassadors) 2025, dengan tajuk “Jejak Langkah untuk Udara Bersih.” (MI/HO)

BULAN September dikenal sebagai momentum Clean Air Month, yang secara global dirayakan melalui tiga peringatan penting: Hari Udara Bersih Internasional (7 September), Hari Nol Emisi (21 September), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (22 September). Ketiga momen itu menegaskan pentingnya aksi kolektif, edukasi publik, serta advokasi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik.

Sejalan dengan semangat itu, Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa), organisasi nonprofit yang aktif mengadvokasi kebijakan publik terkait strategi pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek, melakukan edukasi publik dan proyek berdampak bersama para Duta Udara Bersih (Biru Voices Ambassadors) 2025, dengan tajuk “Jejak Langkah untuk Udara Bersih.” 

Dalam kesempatan itu, hadir para tokoh penting seperti pemangku kebijakan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, serta kreator konten, Ajeng Kamaratih.  

“Momentum peringatan hari-hari yang berhubungan dengan udara bersih menjadi sarana mendorong kebijakan publik berbasis data dan fakta yang relevan bagi masyarakat," ujar Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia, di Blok M, Jakarta, Minggu (28/9).

Novita menyebutkan ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta. Bahkan Perda Jakarta no 2 tahun 2005 terkait pengaturan pencemaran Jakarta sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi dan peraturannya sudah tidak relevan.

Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang menjadi pembicara dalam acara Jejak Langkah untuk Udara Bersih, menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif.

“Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda No. 2 Tahun 2005,” ujar Wibi.

Ia menambahkan, “Banyak aspek yang perlu diperbarui agar masyarakat dapat hidup aman di Jakarta. Udara bersih adalah hak dasar setiap warga, sehingga mereka berhak menghirup udara dengan aman, nyaman, dan tanpa sesak.”

Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, setidaknya terdapat sekitar 30 butir pasal yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. 

Penyesuaian tersebut mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi. 

Selain itu, aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), serta Hari Bebas Kendaraan Bermotor juga menjadi bagian penting dari pembaruan ini.

“Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” pungkas Novita. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |