BGN Ungkap 6.457 Orang Keracunan MBG Sejak Januari 2025

1 month ago 29
BGN Ungkap 6.457 Orang Keracunan MBG Sejak Januari 2025 Susunan MBG di sekolah.(Dok. Antara)

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan bahwa lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data korban keracunan MBG tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi sejak Januari hingga September 2025.

Dalam hal ini, BGN membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni wilayah I di Pulau Sumatera, wilayah II di Pulau Jawa, dan wilayah III untuk Indonesia bagian timur.

"Sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi itu ada 51 kasus kejadian," kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10).

Dadan merinci, berdasarkan data Januari hingga September 2025, Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling terdampak  dari keracunan Program MBG.

"Kita lihat bahwa di wilayah I itu, tercatat mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307, wilayah II ini sudah bertambah tidak lagi 4.147 ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang, kemudian wilayah III ada 1.003 orang," jelasnya.

Ia mengatakan, penyebab keracunan MBG akibat adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia mencontohkan, salah satu aturan SOP menyebutkan bahwa pembelian bahan baku harus dilakukan maksimal dua hari sebelum proses produksi. Namun, masih ada penyedia yang melakukan pembelian pada H-4.

"Dari berbagai kejadian, kita bisa lihat rata-rata kasus terjadi karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama. Ada yang mulai memasak sejak pukul 09.00, tetapi baru dikirim pukul 12.00, bahkan ada yang sampai lebih dari 12 jam," tuturnya.

Atas pelanggaran tersebut, BGN memberikan sanksi berupa penutupan sementara bagi SPPG yang terbukti lalai. Penutupan ini berlaku tanpa batas waktu, hingga penyedia mampu melakukan perbaikan dan menunggu hasil investigasi. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |