Besaran Honorarium Komite BP Tapera 2025, Cek Aturan Resminya!

3 hours ago 2
Besaran Honorarium Komite BP Tapera 2025, Cek Aturan Resminya! Besaran Honorarium Komite BP Tapera.(Dok. Tapera)

BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk melalui UU No. 4 Tahun 2016 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya menghimpun, mengelola, serta menyalurkan dana tabungan perumahan bagi pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.

Fungsi Utama BP Tapera

  1. Menghimpun dana tabungan dari peserta.
  2. Mengelola dana melalui instrumen investasi yang aman.
  3. Menyalurkan pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  4. Memberikan manfaat berupa pembiayaan rumah, uang muka, maupun kredit pembangunan/perbaikan rumah.

Gaji Komite BP Tapera Diatur Perpres 9/2023

Pemerintah menetapkan honorarium Komite Tapera lewat Perpres No. 9 Tahun 2023. Angka ini bukan untuk pegawai reguler, melainkan khusus bagi ketua dan anggota komite. Rinciannya:

  • Ketua Komite Tapera (unsur menteri, ex officio): Rp32.508.000
  • Anggota Komite Tapera (unsur menteri, ex officio): Rp29.257.000
  • Anggota Komite Tapera (unsur profesional): Rp43.344.000

Selain honorarium pokok, ada manfaat tambahan:

  • Insentif (unsur profesional) hingga 40% dari insentif Komisioner BP Tapera.
  • Tunjangan transportasi maksimal 20% honorarium.
  • THR sebesar satu kali honorarium.
  • Asuransi purna jabatan maksimal 25% dari total honorarium tahunan.
  • Seluruh komponen ini dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

Catatan Penting

Banyak yang keliru menafsirkan angka ini sebagai “gaji pegawai BP Tapera”. Faktanya, pegawai reguler BP Tapera memiliki struktur gaji yang berbeda, umumnya mengikuti sistem ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai non-ASN sesuai jabatan dan golongan. Perpres hanya mengatur honorarium komite, bukan keseluruhan karyawan.

Tips Bagi Calon Pegawai

Jika Anda berminat melamar ke BP Tapera, berikut tips negosiasi gaji/kompensasi:

  1. Riset kisaran gaji ASN/industri sejenis.
  2. Pahami nilai diri: kompetensi, pengalaman, sertifikasi.
  3. Tentukan batas bawah negosiasi.
  4. Komunikasikan harapan dengan profesional.
  5. Pertimbangkan kompensasi non-gaji: tunjangan, fasilitas kesehatan, pelatihan, cuti.
  6. Bersikap fleksibel dan kooperatif.
  7. Latih keterampilan komunikasi sebelum negosiasi. (Z-10)
Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |