Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Daftar UMP, dan Peluang Karier

3 days ago 4
 Aturan, Daftar UMP, dan Peluang Karier Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025(Dok. Antara)

TAHAPAN pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki fase penting. Mulai awal September hingga 15 September 2025, peserta yang lolos seleksi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum ditetapkan nomor induk PPPK paruh waktu.

Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola kerja terbatas, namun tetap memperoleh Nomor Induk PPPK dan upah sesuai regulasi.

Latar Belakang PPPK Paruh Waktu 2025

Kebijakan ini lahir untuk memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyak di antaranya adalah peserta seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi.

PPPK paruh waktu dibutuhkan di berbagai sektor, termasuk:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis dan pengelola operasional
  • Operator serta penata layanan operasional

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Isu paling hangat adalah gaji PPPK paruh waktu 2025. Berdasarkan aturan KemenPANRB:

  • Gaji minimal setara dengan gaji terakhir saat menjadi non-ASN, atau
  • Sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi penempatan.

Artinya, lokasi kerja sangat menentukan besaran upah. Data Kemnaker RI menunjukkan UMP 2025 berkisar Rp2,1 juta - Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.

Daftar UMP 2025 Lengkap per Provinsi

Berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025:

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • Riau: Rp3.508.776
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600

Pulau Jawa

  • Banten: Rp2.905.120
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.081

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.314

Pulau Sulawesi & Gorontalo

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Gorontalo: Rp3.221.731

Bali, Nusa Tenggara, & Maluku

  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000

Papua

  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850

Kontrak dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu

  • Durasi kontrak: 1 tahun, dapat diperpanjang.
  • Isi kontrak minimal: nama jabatan, target kinerja, unit kerja, masa kontrak, hak dan kewajiban, hingga sanksi.
  • Kewenangan penuh: ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Meski awalnya paruh waktu, pegawai dapat dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu jika:

  • Memiliki kinerja memuaskan
  • Tersedia anggaran di instansi terkait
  • Dengan demikian, skema ini bukan sekadar solusi sementara, tetapi juga jalur karier baru bagi tenaga honorer.

Implikasi dan Tantangan

Keuntungan:

  • Memberi kepastian pendapatan yang layak bagi tenaga honorer.
  • Membantu pemerintah menutup kebutuhan tenaga strategis tanpa beban anggaran penuh waktu.

Tantangan:

  • Kesenjangan gaji antarwilayah, karena mengacu pada UMP.
  • Pegawai dengan beban kerja sama bisa menerima upah berbeda signifikan.

Dengan rata-rata gaji Rp3.315.761,55 per bulan, kebijakan ini menjadi transisi penting reformasi ASN, memberikan jaminan hukum, pendapatan stabil, dan peluang karier lebih lanjut.

Kesimpulan

Gaji PPPK paruh waktu 2025 mengikuti standar UMP wilayah, berkisar Rp2,1-5,3 juta. Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK, kontrak resmi, serta peluang promosi ke penuh waktu.

Ke depan, konsistensi pemerintah dalam pengawasan kontrak, evaluasi kinerja, dan keadilan antarwilayah akan menjadi kunci keberhasilan skema PPPK paruh waktu. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |