
BELGIA akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) akhir bulan ini. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Belgia, sekaligus Wakil Perdana Menteri, Maxime Prevot.
"Palestina akan diakui oleh Belgia di sidang PBB! Dan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap pemerintah Israel," tulis Prevot melalui platform media sosial X pada Selasa (2/9) dini hari.
Menurut Prevot, pemerintah Belgia juga akan memberlakukan 12 jenis sanksi terhadap Israel. Langkah itu mencakup larangan impor produk dari permukiman serta peninjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan-perusahaan Israel. Dia menegaskan keputusan ini diambil mengingat tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina, khususnya di Gaza.
Sebelumnya, pada akhir Juli, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga telah menyatakan bahwa Paris akan mengakui Palestina dalam Sidang Umum PBB yang digelar pada 9-23 September di New York.
Menyusul langkah tersebut, sejumlah negara lain menyampaikan niat serupa, meski beberapa di antaranya masih mengaitkan pengakuan dengan syarat tertentu.
Data hingga April 2025 mencatat sekitar 147 negara atau sekitar 75% anggota PBB, telah mengakui kenegaraan Palestina.
Pengumuman Belgia datang di tengah perang Israel di Gaza yang telah menewaskan sedikitnya 63.459 orang dan melukai lebih dari 160.000 lainnya.
Pada Juli lalu, otoritas Belgia juga merujuk pengaduan kejahatan perang terhadap dua tentara Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), setelah adanya tuduhan keterlibatan mereka dalam kekejaman di Gaza. (Al Jazeera/I-3)