Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran pejabat Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai,.(Dok. Bea Cukai)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran pejabat Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menggelar konferensi pers di Kudus, Jawa Tengah, terkait capaian kinerja pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025. Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa penguatan pengawasan Bea Cukai merupakan strategi penting untuk menjaga kesehatan APBN sekaligus melindungi masyarakat serta industri dari praktik perdagangan ilegal.
Menurut Purbaya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen memperketat pengawasan kepabeanan dan cukai. Upaya ini tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang taat aturan.
"Pemerintah hadir untuk menindak pelanggaran hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha legal agar tetap dapat berkembang secara sehat," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menambahkan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai berjalan sejak Juli 2025 menjadi tonggak baru dalam strategi pengawasan. Satgas ini difokuskan untuk menekan praktik penyelundupan, memperkuat kepatuhan usaha, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun. Rinciannya terdiri dari 7.824 penindakan kepabeanan senilai Rp5,5 triliun serta 14.240 penindakan cukai senilai Rp1,3 triliun, termasuk penindakan 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.
Sejak Satgas mulai aktif per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Penindakan kepabeanan mencapai Rp344,3 miliar, sementara penindakan cukai bernilai Rp395 miliar dengan penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol. Rata-rata bulanan penindakan meningkat 4,5% dibanding periode sebelum Satgas diberlakukan.
Tak hanya di pintu masuk negara, pengawasan juga diperkuat melalui operasi siber. Sejak 2023, Bea Cukai berhasil menutup 953 akun marketplace ilegal, dan pada 2025 telah dilakukan 5.103 penindakan rokok ilegal secara daring dengan total 140,8 juta batang berhasil ditegah.
Selain itu, pengawasan di wilayah strategis seperti Jawa Tengah, sebagai pusat produksi rokok nasional, juga semakin intensif. Hingga September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp247 miliar dari 2.858 penindakan, termasuk penyitaan narkotika dan psikotropika bersama Polri serta BNN.
Dalam aspek penegakan hukum, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 41 penyidikan dengan 47 tersangka. Sebanyak 22 perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dengan sebagian perkara diselesaikan melalui pembayaran denda cukai yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp26,6 miliar.
Bea Cukai menegaskan bahwa penguatan pengawasan akan terus dilanjutkan melalui sinergi lintas instansi, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Keberhasilan pemberantasan penyelundupan tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan industri nasional yang sehat, adil, dan berdaya saing. Inilah komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan Indonesia yang lebih maju,” tegas Djaka. (RO/Z-10)


















































