Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp657 Juta

5 hours ago 4
Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp657 Juta Pemusnahan rokok dan miras ilegal Bea Cukai Ternate.(Dok. Bea Cukai Ternate)

BEA Cukai Ternate memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa 270.900 batang rokok ilegal serta 22,8 liter minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal, Selasa (9/9), di Kantor Bea Cukai Ternate.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp657 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp348 juta,” jelasnya.

Jaka menekankan, pemusnahan tidak hanya sebagai rangkaian proses hukum, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai. Cukai, menurutnya, pada dasarnya berfungsi membatasi konsumsi barang berdampak negatif bagi masyarakat sekaligus menjaga hak keuangan negara dari potensi kehilangan pungutan.

Konsistensi Penindakan

Selain pemusnahan, Bea Cukai Ternate terus memperkuat upaya pemberantasan BKC ilegal di Maluku Utara. Sepanjang Januari-Agustus 2025, telah dilakukan 49 kali penindakan dengan nilai barang sekitar Rp1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp565 juta.

Barang yang berhasil diamankan mencakup 430.200 batang rokok ilegal serta 265,05 liter minuman keras ilegal.

Fungsi Ganda: Revenue Collector dan Community Protector

Capaian tersebut menegaskan peran Bea Cukai Ternate dalam mengemban dua fungsi strategis: sebagai revenue collector (pengumpul penerimaan negara) sekaligus community protector (pelindung masyarakat).

Jaka pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan BKC ilegal.

“Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan membeli atau menjual BKC ilegal, dan segera laporkan setiap informasi peredarannya melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai,” tegasnya. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |