
KETENTUAN pembebasan bea masuk ponsel hingga US$500 resmi berlaku sejak Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini memberikan keringanan bagi penumpang internasional, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), saat membawa perangkat komunikasi dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan ketentuan tersebut langsung diterapkan di kawasan kepabeanan, seperti pelabuhan internasional dan bandara. Dengan adanya aturan tersebut, ponsel dengan harga di bawah US$500 tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh.
“Namun, jika nilainya melebihi US$500, tetap dikenakan bea masuk dan PPN, meski tidak ada PPh,” katanya, Selasa (16/9)
Di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Bea Cukai Batam menyiapkan empat konter registrasi IMEI, dengan tiga di antaranya khusus melayani PMI yang dipulangkan dari Malaysia melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri.
“Langkah ini kami lakukan untuk mempercepat layanan sekaligus mencegah antrean panjang, terutama ketika jumlah PMI yang datang bisa mencapai ratusan orang,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan, layanan registrasi IMEI juga bertujuan menutup celah praktik ilegal, seperti perjokian IMEI. Bea Cukai mencatat masih ditemukan modus penitipan banyak ponsel dengan mengatasnamakan PMI.
Dia menambahkan, koordinasi data dari KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri sebelum kedatangan kapal juga sangat penting agar layanan berjalan efektif.
“Dengan adanya informasi jumlah PMI dan detail barang yang dibawa, kami bisa segera menyesuaikan layanan saat kapal bersandar,” tambahnya.
Dengan aturan baru ini, Bea Cukai Batam berharap para PMI dapat menikmati kemudahan registrasi IMEI, sekaligus memastikan aturan kepabeanan berjalan tertib dan bebas dari praktik penyalahgunaan. (HK/E-4)