Baznas (Bazis) DKI Tebus 1.238 Ijazah Warga Jakarta Senilai Rp4,1 Miliar

1 month ago 11
Baznas (Bazis) DKI Tebus 1.238 Ijazah Warga Jakarta Senilai Rp4,1 Miliar Ilustrasi(Dok Baznas Bazis DKI Jakarta)

DANA zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dari para muzaki, khususnya ASN Pemprov DKI dan masyarakat, kembali disalurkan melalui program tepat sasaran berupa pemutihan ijazah.

Pada tahap keempat yang digelar awal Oktober ini, sebanyak 1.238 ijazah milik warga Jakarta yang sebelumnya tertahan di sekolah karena keterbatasan biaya berhasil ditebus dengan nilai mencapai Rp4,1 miliar. Penyerahan ijazah dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di SMP Strada Santo Fransiskus Xaverius 1, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/10) pagi.

“Saya bersyukur dan bahagia bisa menyerahkan pemutihan ijazah sejumlah 1.238 yang kurang lebih kalau diuangkan sebesar Rp4,1 miliar. Program ini penting agar anak-anak Jakarta bisa melangkah lebih maju tanpa terbebani ijazah yang tertahan,” ujar Pramono.

Ketua Baznas (Bazis) DKI Jakarta Akhmad H Abubakar menegaskan program ini adalah wujud nyata pendayagunaan zakat untuk kepentingan pendidikan warga Jakarta.

“Kami berkomitmen agar dana dari para muzaki dikelola secara amanah dan tepat sasaran. Pemutihan ijazah ini menjadi bukti bahwa zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan ASN dan masyarakat bisa kembali membantu mereka yang membutuhkan, khususnya generasi muda agar bisa melanjutkan pendidikan dan kariernya tanpa hambatan administratif,” ungkap Akhmad.

Sejak awal program, sudah ada 3.297 ijazah yang ditebus dalam empat tahap dengan total nilai Rp12 miliar. Hingga akhir 2025, masih ada lebih dari 3.000 ijazah lagi yang akan ditebus melalui kerja sama Pemprov DKI dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta.

"Dengan kolaborasi ini, Pemprov DKI dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta memastikan dana zakat benar-benar memberi manfaat langsung, terutama membuka akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh warga Jakarta," pungkas Akhmad. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |