Bawa 100 iPhone Tanpa Dokumen, Yeyen Tumina Terancam Dipenjara Dua Tahun

5 hours ago 1
Bawa 100 iPhone Tanpa Dokumen, Yeyen Tumina Terancam Dipenjara Dua Tahun Terdakwa Yeyen Tumina menjalani sidang tuntutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/6).(MI/Hendri Kremer)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Yeyen Tumina, terdakwa kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/6).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, didampingi hakim anggota Verdian dan Ferry Irawan. Dalam tuntutannya, JPU Zulna dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan, terdakwa terbukti melanggar ketentuan kepabeanan karena membawa masuk barang elektronik impor tanpa dokumen yang sah.

“Yeyen Tumina menyelundupkan 100 unit iPhone XR dari luar negeri dan berusaha membawanya keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata JPU Zulna di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim pada 29 Desember 2024. Saat itu, petugas mencurigai isi koper milik terdakwa yang baru tiba dari luar negeri. Setelah melewati pemeriksaan X-ray, ditemukan tumpukan barang mencurigakan. Pemeriksaan fisik lebih lanjut mengungkapkan isi koper tersebut adalah 100 unit iPhone XR yang disusun rapi tanpa dokumen impor resmi.

Saksi dari Bea dan Cukai, Gilang, menegaskan bahwa barang elektronik seperti iPhone merupakan barang kena cukai yang wajib dilaporkan. “Tanpa dokumen resmi, tindakan tersebut masuk kategori penyelundupan,” katanya di persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

Dalam nota pembelaannya, Yeyen mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku tidak memahami aturan hukum kepabeanan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Barang itu hanya akan saya jual kembali untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Yeyen di hadapan majelis hakim. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |