Petugas Bea Cukai Batam memperlihatkan barang bukti emas, narkotika, dan ponsel.(MI/Hendri Kremer)
KOTA Batam kembali menjadi jalur favorit penyelundupan. Kali ini, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai miliaran rupiah dengan modus baru, yakni body strapping atau menempelkan barang ke tubuh pelaku.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Senin (22/9). Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 145 potong perhiasan emas dengan total berat 2.575 gram atau 2,575 kilogram. Nilainya ditaksir mencapai Rp4,8 miliar, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penumpang berinisial EA, 32, asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, dicurigai saat tiba dari Stulang Laut, Malaysia. “Gerak-geriknya aneh, terutama di bagian perut dan saku celana, sehingga langsung diperiksa lebih lanjut,” katanya pada wartawan, Rabu (1/10).
Hasil pemeriksaan mendalam menemukan tiga bungkusan emas yang diikat menggunakan korset di bagian tubuh serta dua bungkusan lain yang disembunyikan di saku celana.
Dari hasil interogasi, EA mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diminta seseorang berinisial MJ untuk membawa emas tersebut ke Batam dengan imbalan Rp3 juta. “Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujarnya.
Menurut dia, upaya penyelundupan emas ini menambah panjang daftar kasus serupa di Batam. Dalam sebulan terakhir, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika hingga ratusan ponsel bekas. “Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait,” tambah dia. (E-2)


















































