
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawainya, IM pada periode Juli, Agustus dan September 2024 kini telah diproses hukum. Oknum tersebut juga sudah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Gun Gun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, diketahui dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan.
“SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah,” ungkap Gun Gun Minggu (21/9).
Gun Gun menambahkan, kasus ini juga terungkap saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, WP menyatakan telah menitipkan pembayaran pajak.
“Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” terangnya.
Saat ini kata Gun Gun, oknum tersebut sudah ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan. Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat.
Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya menyiapkan surat imbauan resmi yang akan ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda atau bahkan Wali Kota Bandung. “Kami akan kembali ingatkan lewat berbagai media, termasuk media sosial, agar masyarakat tidak melakukan penitipan pajak,” jelasnya.
LAYANAN ONLINE
Gun Gun menuturkan, Bapenda juga sudah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria. Lewat sistem ini, wajib pajak bisa melaporkan, mendaftarkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka. Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan. Dari sisi internal, pengawasan akan diperketat. Evaluasi rutin juga dilakukan agar pegawai tetap disiplin menjalankan tugas pokok dan fungsi.
“Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan, tanggungjawab membayar pajak tetap berada pada wajib pajak, meskipun ada kasus penggelapan oleh pegawai, dirinya berharap masyarakat lebih waspada.
“Oknum itu sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggungjawab pribadi. Artinya WP tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah. Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak. Gunakan kanal resmi yang sudah kami sediakan,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin mengakui adanya pemecatan terhadap pegawai tersebut karena pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama. "Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama," ujarnya.
Evi mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk tetap menjaga profesionalitas dan integritas. “Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan,” tuturnya. (E-2)