Bank Muamalat Luncurkan Pembiayaan Syariah Berbasis Sosial

2 hours ago 2
Bank Muamalat Luncurkan Pembiayaan Syariah Berbasis Sosial Ilustrasi(Dok Metro TV)

BANK Muamalat Indonesia (BMI) meluncurkan layanan pembiayaan investasi perbankan syariah atau Sharia Restricted Investment Account (SRIA) berbasis sosial yang merupakan layanan pembiayaan syariah pertama di Indonesia

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia, Imam Teguh Saptono dalam peluncuran SRIA berbasis sosial di Semarang, Kamis (18/9), mengatakan investasi pembiayaan syariah berbasis sosial yang diluncurkan tersebut merupakan pertama di Indonesia.

Pembiayaan syariah perdana itu akan membiayai kebutuhan pembelian alat kesehatan pada RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah. "Bank Maumalat sebagai manajer investasi memastikan proyek tersebut visibel dan mempunyai kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat," kata Teguh.

Imbal hasil yang diperoleh dalam pembiayaan investasi syariah ini tidak hanya berbentuk finansial, namun juga sosial. Amal dan pahala dari pemanfaatan alat kesehatan yang dibiayai dari investasi syariah tersebut akan dikelola secara profesional.

"Investasi ini terbatas karena hanya untuk membiayai pengadaan alat kesehatan di RS Roemani yang  punya manfaat sosial yang dirasakan masyarakat," tuturnya. Adapun target investasi pembelian alat kesehatan oleh RS Roemani sebesar Rp2 miliar dengan jangka waktu selama 4 tahun.

SRIA berbasis sosial, nantinya akan terus bergulir untuk pembiayaan di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

Direktur Utama RS Roemani Muhammadiyah Semarang, Sri Mulyani mengatakan siap menjalankan amanah sosial untuk kemaslahatan masyarakat. Dikatakannya pembelian alat kesehatan tersebut merupakan salah satu syarat pemenuhan kompetensi rumah sakit.

"Pengadaan alat kesehatan ini sebagai syarat pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan," katanya. Diharapkan penggunaan alat kesehatan yang dibiayai dari investasi syariah tersebut dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas. (H-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |