Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat KPK Soal Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan

2 days ago 9
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat KPK Soal Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISARIS Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu mempermasalahkan klasifikasi perkara mengenai “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Gugatan diajukan oleh Bambang selaku pemohon, dengan termohon KPK RI.

Dalam petitumnya, Bambang meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan seluruh penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan. 

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (25/8), dengan sidang perdana telah digelar pada Kamis (4/9) lalu. Namun, pihak KPK tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (15/9) mendatang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik. KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak yang diduga terkait kasus ini. 

Mereka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho (HER).

Kebijakan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut resmi digulirkan sejak Agustus 2025, namun KPK masih belum membeberkan detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |