
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan mulai membahas peraturan daerah (Perda) mengenai larangan alih fungsi lahan pada tahun ini. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Menteri Lingkungan Hidup yang menilai bahwa perubahan fungsi lahan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir besar baru-baru ini.
“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ungkap Koster di Denpasar, Minggu (14/9).
Tidak Ada Lagi Izin Bangunan
Ia juga menekankan bahwa setelah penanganan banjir rampung, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut agar tidak ada lagi izin pembangunan hotel, restoran, atau fasilitas lainnya di atas lahan produktif, khususnya sawah.
“Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” lanjutnya.
Berlaku 100 Tahun
Perda ini ditargetkan mulai diberlakukan pada 2025 sejalan dengan visi jangka panjang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang berlaku hingga 2125.
“Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial,” ujarnya.
Pembangunan Rumah Pribadi Diizinkan Selektif
Meski demikian, Koster menjelaskan bahwa untuk pembangunan rumah tinggal pribadi masih dimungkinkan, namun dengan izin yang sangat selektif. Hanya pemilik lahan yang dapat membangun, dan itu pun hanya untuk keperluan rumah tinggal, bukan untuk usaha komersial.
Lahan Hutan Bekurang
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti rusaknya daerah aliran sungai (DAS) sebagai akibat dari minimnya tutupan hutan di wilayah hulu. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor utama penyebab banjir besar yang terjadi di Bali pada Rabu (10/9).
Ia pun mendukung penuh kebijakan moratorium pembangunan serta larangan konversi lahan pertanian menjadi kawasan komersial, khususnya untuk keperluan pariwisata.
“Saya sebenarnya sudah ngomong ke Pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap Bapak Gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini,” tegas Hanif.
Penyesuaian Terhadap Bangunan yang Sudah Ada
Terkait bangunan yang telah berdiri, Menteri Hanif menyerahkan penanganannya kepada pemerintah daerah, seraya mengingatkan bahwa perlu adanya penyesuaian tanpa pendekatan ekstrem, guna menjaga ketahanan lingkungan Bali.
Ia juga menekankan bahwa pengusaha yang ingin memperluas usaha sebaiknya mengoptimalkan bangunan yang sudah ada, tanpa memperluas penggunaan lahan.
“Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti Pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini,” pungkasnya. (Ant/E-4)