
GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) beberapa bulan lalu telah berhasil mendorong peningkatan penempatan dana dari eksportir ke sistem keuangan Indonesia.
"Dengan PP DHE SDA (baru), monitoring kami sementara pada bulan Maret-April 2025 terjadi peningkatan masuknya DHE SDA dalam rekening khusus dalam dua bulan ini terjadi US$22,9 miliar," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (18/6).
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas). Sementara dana senilai US$14,4 miliar digunakan oleh bank sentral untuk menambah suplai di pasar valas. Sedangkan dana senilai US$194 juta masuk ke dalam term deposit valas DHE.
Perry menerangkan, dana yang digunakan untuk menambah suplai di pasar valas dengan ditukarkan ke rupiah mencapai US$12 miliar. "Intinya memang sebagian besar masuknya rekening DHE SDA valas ini memang menambah likuiditas valas di dalam negeri," tuturnya.
"Penukaran berarti bisa ditukarkan di banknya atau bisa melalui kemudian penambahan likuiditas di pasar valas. Ini menunjukkan peraturan baru ini meningkatkan suplai valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri," pungkas Perry.
BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
PBI No 3/2025 itu mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2025 tentang Perubahan atas PP No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
BI menyesuaikan pengaturan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
Adapun instrumen penempatan DHE SDA meliputi Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
Lalu instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia, instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia, dan/atau instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adapun dalam PP No 8/2025, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA menjadi 100% dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu 12 bulan, dari sebelumnya hanya tiga bulan. (Mir/E-1)