ASN di Pemkab Subang Wajib Gunakan Angkutan Umum datang ke Kantor

1 month ago 11
ASN di Pemkab Subang Wajib Gunakan Angkutan Umum datang ke Kantor Seorang ASN Pemkab Subang turun dari angkutan kota untuk menuju kantornya.(MI/REZA SUNARYA)

BUPATI Subang Reynldy mengeluarkan Surat Edaran bagi ASN di Lingkungan Pemkab Subang, diwajibkan menggunakan transportasi umum datang ke kantor setiap Rabu dimulai pada 1 Oktober 2025.

Hari pertama pelaksanaan, aturan itu masih belum dipatuhi oleh pejabat dinas dan badan. Mereka masih terlihat menggunakan mobil dinas dan pribadi mereka.

Namun, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) datang ke kantor sudah  menggunakan fasilitas transportasi umum, mulai dari angkot hingga ojek online.

Bupati Subang Reynaldy menegaskan larangan ASN barwa kendaraan pribadi bertujuan mengurangi polusi udara. Selain itu juga untuk memberikan rezeki kepada para pengemudi angkutan umum yang selama ini sepi penumpang.

"Jadi mulai 1 Oktober 2025 atau setiap Rabu ASN di Subang diwajibkan menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap Rabu," katanya, Rabu(1/10).

Menurut dia, instruksi larangan ASN menggunakan kendaraan pribadi berlaku untuk lingkungan Setda Pemkab Subang dan OPD yang berkantor di Wilayah Subang Kota.

"Untuk sementara Instruksi larangan ASN bawa kendaraan pribadi hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Setda dan OPD yang berada di Subang Kota. Sementara untuk Forkopimcam masih belum diberlakukan mengingat di wilayah kecamatan masih sangat minim angkutan umum," ungkapnya.

Reynaldy menyebutkan, beberapa manfaat  dari program ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu diantaranya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup karena akan mengurangi emisi karbondioksida.

"Jadi jika menggunakan transportasi umum ini, setidaknya akan menambah pendapatan sopir kendaraan umum, menggerakkan ekonomi dan terus menciptakan lapangan pekerjaan. Mudah-mudahan pada akhirnya terus bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Namun pantauan di lapangan, kebijakan hari pertama menggunakan angkutan umum bagi ASN di lingkungan kantor Pemkab Subang ini  masih belum dipatuhi oleh pejabat dinas dan badan. Mereka masih terlihat menggunakan mobil dinas dan mobil pribadi.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |