
AMERIKA Serikat mulai menerapkan pengawasan tambahan terhadap warga Palestina yang meminta suaka setelah memasuki negara tersebut secara legal. Departemen Keamanan Dalam Negeri bulan lalu memerintahkan agar permohonan suaka oleh siapa pun yang memiliki identitas Palestina, terlepas dari asal negara mereka, melalui peninjauan tambahan ke kantor jaminan mutu.
Langkah itu, menurut para pengacara, belum pernah mereka temui sebagai kebijakan untuk seluruh kelompok identitas. Proses pencarian suaka, status hukum yang dilindungi bagi orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan atau penganiayaan, hampir terhenti di bawah Presiden Donald Trump di perbatasan AS-Meksiko.
Namun, arahan baru ini memengaruhi kasus-kasus afirmatif, diajukan orang-orang yang sudah berada di negara tersebut secara legal, yang terus diproses melalui sistem. Kebijakan ini berlaku untuk setiap pemohon atau tanggungan Palestina yang memegang dokumen perjalanan pengungsi Palestina atau paspor Otoritas Palestina, lahir di atau pernah menjadi penduduk tetap wilayah Palestina, atau dengan tegas menyatakan diri sebagai warga Palestina.
Begitulah isi surat elektronik tertanggal 14 Agustus dari kantor jaminan mutu kepada pimpinan lapangan dan distrik kantor suaka yang ditinjau The Washington Post, Minggu (21/9). Surel tersebut menyarankan petugas suaka untuk mewaspadai kasus-kasus Palestina yang diajukan di bawah negara kewarganegaraan lain, khususnya Yordania, Libanon, Israel, Suriah, Arab Saudi, dan kemungkinan negara lain tempat pemohon memegang dokumen perjalanan Palestina.
Tidak menanggapi
Kantor jaminan mutu, menurut pengacara imigrasi, meninjau kasus-kasus atau profil dengan sensitivitas tinggi dan melatih petugas suaka.
Dokumen DHS pada Agustus 2025, yang diperoleh The Post, mencantumkan kategori lain yang memerlukan tinjauan jaminan mutu. Hal tersebut mencakup kasus-kasus yang melibatkan penentuan spesifik tentang hubungan dengan kelompok teroris, kasus-kasus yang memerlukan keputusan tentang tindakan persekusi yang menurut pemohon dilakukan di bawah tekanan, dan pemohon dengan nama yang memicu serangan dalam basis data keamanan tertentu. Tidak ada yang berlaku untuk seluruh kelompok etnonasional, selain warga Palestina.
Baik DHS maupun Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, badan di bawah DHS, tidak menanggapi permintaan komentar mengenai kebijakan tersebut.
"Sebagai seorang pengacara dan mantan petugas suaka, saya belum pernah melihat hal ini diterapkan pada suatu kebangsaan atau kelompok masyarakat dengan cara seperti ini," kata Brian Manning, pendiri Political Asylum Lawyers, yang mewakili pencari suaka di AS. "Ini masalah besar karena hal ini belum pernah terjadi untuk kelompok identitas atau kebangsaan tertentu."
Tidak ada hitungan akurat jumlah warga Palestina yang mencari suaka afirmatif di AS. Diketahui, Negeri Paman Sam itu tidak mengakui negara Palestina.
TIdak setara
Jutaan warga Palestina yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki Israel dan negara-negara lain, sebagian besar di kawasan tersebut, tidak memiliki kewarganegaraan atau paspor yang diakui. Banyak dari mereka ialah pengungsi atau keturunan dari mereka yang mengungsi selama Perang Arab-Israel 1948 dalam peristiwa yang dikenal warga Palestina sebagai Nakba.
Langkah itu diambil di tengah pembatasan visa bagi warga Palestina, termasuk yang digunakan untuk anak-anak dari Jalur Gaza yang membutuhkan perawatan medis mendesak. Warga Palestina mencari suaka di AS karena berbagai alasan. Menurut seorang mitra di Khalaf & Abuzir, firma hukum imigrasi yang berkantor di Dallas dan Chicago, Omar Abuzir, para pencari suaka dari Gaza itu takut kepada Hamas dan Israel serta khawatir menjadi sasaran kedua pihak.
Beberapa pengacara imigrasi mengatakan tampaknya warga Palestina diperlakukan secara tidak setara. Seorang pengacara imigrasi yang berbasis di Lumpkin, Georgia, Marty Rosenbluth, mengatakan bahwa kebijakan menyeluruh untuk mengirim siapa pun yang beretnis Palestina ke kantor jaminan mutu tampaknya merupakan serangan lain terhadap identitas dan suara warga Palestina.
"Jika DHS mengirim semua kasus suaka warga Palestina untuk diproses lebih lanjut, hanya berdasarkan identitas mereka, ini merupakan perlakuan yang berbeda," kata Ban Al-Wardi, pengacara pendiri Kantor Hukum Imigrasi Ban Al-Wardi yang berbasis di California.
Dampak potensial
"Anggap saja ini sebagai tingkat peninjauan yang lebih tinggi," kata Manning, mantan petugas suaka. "Kasus suaka jarang dikirim ke bagian jaminan mutu, tetapi bukan hal yang tidak pernah terdengar."
Dampak penuhnya masih belum pasti. "Kami belum tahu arti arahan ini, tetapi setidaknya ini akan berarti lebih banyak penundaan bagi pencari suaka Palestina," kata Al-Wardi. "Ini membuat saya bertanya-tanya seperti apakah mereka mengubah kriteria untuk kasus suaka Palestina."
Satu dampak potensial sudah terlihat. Sejak pertengahan Agustus, imbuh Abuzir, ketika DHS mengeluarkan arahan tersebut, pemohon suaka Palestina tidak lagi menerima pemberitahuan penjemputan di akhir wawancara suaka yang memberi tahu mereka kapan harus kembali untuk menerima keputusan, tidak seperti pemohon lain. Pengacara imigrasi di Abusharar & Associates di Anaheim, California, Akram Abusharar, mengatakan hal yang sama.
"Biasanya butuh waktu hingga enam bulan untuk melihat dampak kebijakan baru," kata Abusharar. "Namun, diskriminasinya sudah terlihat jelas." (I-2)