
Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat atau membantu jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, dalam bentuk apapun termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi. Hal ini menyusul penangkapan Bripda LO atas kasus penjualan puluhan butir amunisi.
"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, hari ini.
Bripda LO diketahui menjual puluhan butir amunisi ke warga sipil yang terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib. Kombes Yusuf meminta warga tak membantu KKB, melainkan kerja sama dengan Polri untuk memerangi pelanggaran hukum penjualan senpi dan amunisi ilegal.
"Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.
Yusuf memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku penjualan senpi dan amunisi. Menurutnya, langkah itu merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.
"Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Polri yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan ditangkap karena kedapatan menjual puluhan butir amunisi di Papua Pegunungan. Puluhan butir amunisi itu dijual kepada warga sipil berinisial PW.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” kata Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani.
Wakapolda Papua itu mengatakan Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, setelah menyadari tindakan melawan hukumnya terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dilakukan sejak 2017, berlanjut pada 2021, dan kembali dilakukan tahun 2025.
Kini, PW ditahan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan, Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua.
Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomoe 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin yang Sah. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Yon/P-1)