Anggaran Fantastis, JPPI Sebut Program MBG Rawan Dikorupsi

3 hours ago 1
Anggaran Fantastis, JPPI Sebut Program MBG Rawan Dikorupsi JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal sarat dengan konflik kepentingan dan potensi bancakan korupsi.( ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nz)

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal sarat dengan konflik kepentingan dan potensi bancakan korupsi.

Ia mengatakan program MBG sarat konflik kepentingan politik dan ekonomi. Skema program yang dipaksakan ini, kata dia, lebih mirip proyek mercusuar untuk kepentingan elektoral ketimbang layanan publik. Dengan alokasi anggaran super jumbo Rp335 triliun tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, ia mengatakan MBG berpotensi besar menjadi ladang bancakan korupsi oleh para elit politik. 

"Alih-alih menyehatkan anak bangsa, MBG justru berisiko berubah menjadi proyek rente dan suap berjamaah yang menggerogoti uang rakyat dan mengancam keselamatan nyawa anak,” tegas Ubaid di Jakarta, Rabu (24/9).

Pada Selasa (23/9), DPR RI mengesahkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 yang menempatkan MBG sebagai salah satu prioritas terbesar, dengan anggaran fantastis Rp335 triliun pendidikan. Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dari jumlah itu, Rp223 triliun diambil dari pos pendidikan.

“Anggaran pendidikan ini seharusnya digunakan murni untuk kebutuhan dasar Pendidikan pendidikan, bukan dialihkan untuk program “makan-makan”. Setelah dipangkas Rp223 triliun, anggaran pendidikan tinggal 14% dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi 20%,” ungkapnya. 

Pemerintah, kata dia, mengatakan anggaran pendidikan tahun depan naik menjadi Rp757,8 triliun. Namun kenyataannya, sambungnya, kenaikan itu bersifat semu karena ratusan triliun tersedot untuk program MBG. 

JPPI menegaskan kebutuhan gizi anak memang penting, tetapi tidak boleh menyingkirkan hal fundamental yakni kebutuhan dasar pendidikan. Saat ini,  kata Ubaid, lebih dari 60% bangunan sekolah dasar dalam kondisi rusak, jumlah sekolah menenagh masih sangat kurang, sarana penunjang sekolah juga masih sangat minim, serta jutaan guru yang belum tersertifikasi dan belum sejahtera.  (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |