Anggaran Belum Muncul, Anggota DPR Ragukan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

2 hours ago 1
Anggaran Belum Muncul, Anggota DPR Ragukan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi V DPR, Mori Hanafi merespons adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028. Mori menyebut masih ada kemungkinan rencana ibu kota politik tersebut berhasil direalisasikan pada 2028 tapi jika ada anggarannya. 

“Mungkin, kalau itu dibangun di tahun 2027, maka IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 mungkin bisa terwujud,” kata Mori melalui keterangannya, Rabu (24/9).

Mori mengatakan jika tidak tersedia anggaran untuk membangun kantor dan infrastruktur pendukung untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Mori pesimistis rencana ibu kota politik akan terealisasi.

“Tapi kalau tahun 2027 nanti belum muncul (anggaran), maka saya secara pribadi meragukan bahwa IKN akan siap menjadi ibu kota politik tahun 2028,” katanya.

Mori mengatakan pemerintah telah membangun istana negara sebagai pusat pemerintahan, dan beberapa infrastruktur pendukung di IKN.

“Terkait keinginan pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028, dari sisi infrastruktur memang saat ini sudah dilakukan pembahasan di Komisi V, khususnya terkait percepatan proses pembangunan infrastruktur jalan, rumah susun pegawai, dan kantor, serta rumah tinggal para pejabat negara,” kata Mori.

Namun, Mori menilai sejauh ini belum melihat secara nyata terkait kesiapan infrastruktur utama yang lain, terutama kantor untuk legislatif dan yudikatif di IKN, yang menjadi syarat sebagai ibu kota politik.

“Saya enggak tahu, kalau mungkin nanti (anggaran pembangunan) muncul di tahun 2027. Tapi kan kantor DPR, kemudian yang menyertai, perumahan DPR-nya, dan juga kantor-kantor kementerian, sebagai prasyarat (kantor) yudikatifnya juga harus ada,” kata Mori. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |