Amnesty: Penangkapan Pelajar dan Aktivis dengan Dalih Buku Tunjukkan Taktik Otoriter

2 hours ago 2
 Penangkapan Pelajar dan Aktivis dengan Dalih Buku Tunjukkan Taktik Otoriter Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid .(Antara)

AMNESTY International Indonesia mengecam penangkapan seorang pelajar sekolah dan dua aktivis di Kota Kediri, Jawa Timur, yang dilakukan polisi dengan alat bukti berupa beberapa buku. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai langkah tersebut mencerminkan pola pemolisian yang otoriter.

“Penangkapan pelajar berinisial FZ di Kediri dengan alat bukti beberapa buku menunjukkan taktik pemolisian yang otoriter. Polisi akan terus dinilai mencari kambing hitam atas kegagalan menjaga keamanan selama demonstrasi akhir Agustus lalu dan mengungkap dalangnya. FZ ini pelajar yang cerdas dan hanya menyatakan pikirannya dalam tulisan,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).

Selain FZ yang dikenal sebagai pegiat literasi, polisi juga menangkap dua aktivis lain, yakni Saiful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima. Kedua aktivis itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Usman, tuduhan tersebut berlebihan dan justru memperkuat stigma bahwa hukum sering digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat. 

“Fakta yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa Saiful dan Shelfin bukan penghasut kerusuhan seperti yang dituduhkan. Mereka hanya mengutarakan keresahan publik, termasuk menyoroti kematian tragis Affan Kurniawan yang dilindas mobil lapis baja Brimob di Jakarta pada 28 Agustus lalu,” jelasnya.

Usman menilai sikap represif aparat dalam kasus ini keliru dan berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, jika praktik kriminalisasi dibiarkan, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak berkumpul yang dijamin konstitusi.

“Polisi tidak seharusnya menargetkan, apalagi melakukan kriminalisasi terhadap aktivis yang menuntut keadilan. Sikap ini mengirim pesan bahwa menyuarakan keadilan bisa berujung penjara dan ancaman lainnya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian segera membebaskan ketiga orang yang ditahan tanpa syarat sekaligus menghentikan proses hukum atas mereka. 

“Polisi juga harus membebaskan semua warga yang ditangkap hanya karena berunjuk rasa. Menjadi kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga yang menggunakan hak berekspresi dan berkumpul, bukan menjadikan mereka korban kriminalisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Kediri Kota menangkap seorang pelajar SMA yang juga dikenal sebagai pegiat literasi berinisial FZ di rumahnya pada Minggu (21/9) malam. 

Selain menangkap FZ, polisi juga menyita tiga buku, satu unit laptop dan sebuah ponsel. Selain sebagai  pelajar sekolah, FZ juga dikenal sebagai penulis di situs Omong-Omong media. 

Diketahui, FZ dalam sebuah artikel mengkritik gaya Orde Baru dalam pendidikan pasca-Reformasi. Sebagai pelajar SMA, dalam tulisan itu, dia merasa bahwa kebanyakan teman-teman pelajar SMA/sederajat saat ini sedikit sekali bahkan tidak punya pengetahuan tentang hak asasi manusia (HAM). Ini membuatnya resah dan curiga dengan model pendidikan di era sekarang. 

FZ dicurigai polisi terlibat kelompok anarko dan memiliki keterkaitan dengan KM, warga Jombang yang dituduh berhubungan dengan kerusuhan di Bandung. Hingga Senin (22/9) malam, FZ masih diperiksa di kepolisian dengan didampingi ibu dan kakaknya. 

Sebelumnya, dua aktivis di Kota Kediri, yaitu Saiful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima, ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penghasutan terkait aksi demo yang berakhir rusuh di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025. Mereka sama-sama dijerat pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.  

Saiful ditangkap aparat Polresta Kediri pada 2 September lalu dan sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dengan jerat pasal 160 KUHP. 

Sedangkan Shelfin ditangkap Polresta Kediri pada 18 September lalu, juga dijerat dengan pasal 160 KUHP. Shelfin sebelumnya diketahui tampil membawakan orasi dalam aksi unjuk rasa solidaritas di Kediri terhadap kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas mobil lapis baja Brimob di Jakarta pada 28 Agustus lalu. 

Sementara itu, laporan media menyebut gelombang solidaritas masyarakat untuk Saiful dan Shelfin terus mengalir, baik melalui dukungan petisi secara daring dan permohonan upaya penangguhan penahanan kepada Polresta Kediri. (Dev/P-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |