Amnesty Desak Polri Bebaskan Para Aktivis yang Dikriminalisasi pada Demo Agustus

1 month ago 32
Amnesty Desak Polri Bebaskan Para Aktivis yang Dikriminalisasi pada Demo Agustus Usman Hamid(MI/SUSANTO)

AMNESTY International Indonesia secara tegas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membebaskan delapan aktivis yang ditangkap secara sewenang-wenang serta menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap mereka. 

Desakan ini disampaikan melalui surat terbuka yang dirilis menyusul gelombang penangkapan terhadap aktivis dan peserta demonstrasi di berbagai daerah.

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan delapan orang tersebut tanpa syarat, serta menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap mereka,” tegas Usman dalam keterangannya pada Kamis (25/9).

Penangkapan yang dimaksud mencakup Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta tiga individu lainnya yakni Reyhan, FL, dan LF. Seorang aktivis Kamisan Kediri, Saiful Amin, juga turut ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain pembebasan delapan aktivis tersebut, Amnesty juga menyerukan agar seluruh tahanan yang ditangkap secara sewenang-wenang selama aksi unjuk rasa damai antara 25-31 Agustus 2025 segera dibebaskan.

“Kami menuntut pembebasan seluruh tahanan yang ditangkap sewenang-wenang terkait unjuk rasa damai di berbagai wilayah di Indonesia. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berkumpul dan berpendapat secara damai,” ujar Usman.

Usman juga menyoroti penggunaan pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kerap dipakai untuk membungkam kritik.

“Kami mendesak agar kepolisian menghentikan penggunaan pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 160 KUHP dan UU ITE yang selama ini dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” ucapnya.

Di samping itu, Usman menekankan pentingnya sebuah penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum oleh aparat kepolisian.

“Setiap proses penyidikan harus menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional. Tidak boleh ada lagi penangkapan tanpa surat, pemaksaan pemeriksaan tanpa pendamping hukum, apalagi intimidasi,” katanya.

Lebih jauh, Amnesty menuntut jaminan perlindungan terhadap para aktivis, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia dari berbagai bentuk ancaman.

“Kami mendesak negara untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis, mahasiswa, dan pembela HAM dari praktik intimidasi, kriminalisasi, maupun ancaman dalam bentuk apa pun. Mereka adalah bagian penting dari demokrasi yang sehat, bukan musuh negara,” pungkas Usman.

Usman menyatakan bahwa tindakan Polri yang telah dilakukan terhadap para aktivis dan demonstran tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia terhadap hak asasi manusia.

“Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 9 secara jelas melarang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang,” ujarnya.

Untuk itu, Usman berharap Kapolri dan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi dan memulihkan hak-hak korban penangkapan tersebut. 

“Kami menantikan langkah nyata dari Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tukasnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |