
PULUHAN massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Olahraga (APO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Aliansi itu menuntut agar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan regulasi internasional, khususnya Olympic Charter.
Aturan yang diteken pada 18 Oktober 2024 itu disebut berpotensi membawa dampak serius bagi masa depan olahraga Indonesia. Sekjen APO, La Ode Aindo, menegaskan aksi ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan olahraga nasional.
“Kami datang melakukan demonstrasi damai untuk meminta Kemenpora mempertegas substansi pada Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Dari hasil eksaminasi, kami menemukan adanya norma yang saling bertentangan. Ini bahaya karena dapat menyebabkan pembekuan olahraga di Indonesia,” ujar La Ode.
La Ode menambahkan, aturan tersebut jelas bertentangan dengan International Olympic Charter dan berisiko membuat Indonesia ditegur bahkan dijatuhi sanksi oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Senada, Kepala Bidang Hukum APO, Rian Hidayat, juga menyoroti peran Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat yang dianggap mendukung lahirnya regulasi bermasalah itu.
"Sebagai representasi Menpora, seharusnya beliau paham. Tapi kenyataannya malah mendukung regulasi yang bermasalah," katanya.
Tuntutan APO muncul di tengah situasi politik yang dinamis, menyusul reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9) yang membuat kursi Menpora kosong setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dito Ariotedjo.
Meski demikian, massa tetap meminta Wamenpora Taufik Hidayat mengambil langkah konkret: mencabut Permenpora No.14/2024 atau mundur dari jabatannya.
Selain risiko sanksi internasional, APO juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara KONI, KOI, dan Kemenpora.
“Sejumlah pasal dalam Permenpora ini multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Rian.
APO menilai pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mutlak dilakukan untuk mencegah intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga, menghindari konflik internal, serta memastikan pembinaan atlet berjalan sesuai standar internasional. (I-3)