Aksi Teaterikal Ketua KPU RI Dikerangkeng Genk Solo

1 month ago 31
Aksi Teaterikal Ketua KPU RI Dikerangkeng Genk Solo Unjuk rasa teatrikal di depan gedung KPU RI.(Dok. MI)

SEKELOMPOK pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal. Aksi tersebut dilakukan di Depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (25/9). 

Massa aksi yang berjumlah belasan orang itu membawa sejumlah poster dan sebuah spanduk berisi tuntutan. Poster yang dibawa antara lain bertuliskan Ketua KPU RI=Genk Solo

Selain itu, juga digelar aksi teaterikal dua peserta aksi yang berperan sebagai KPU RI dan Genk Solo. Seorang yang berperan sebagai KPU RI nampak diikat lehernya, dan ditarik oleh seseorang yang berperan sebagai Genk Solo.

Koordinator Lapangan AMPD Riko Robi menyatakan, aksi yang dilakukan kelompoknya siang hari tadi sebagai bentuk kritik terhadap KPU RI atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkan.

"KPU RI mengeluarkan Keputusan 731/2025, yang isinya membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)," ujar Riko.

"Hingga, penggunaan fasilitas mewah berupa penyewaan jet pribadi dan helikopter oleh jajaran pimpinan KPU," sambungnya.

Riko mengatakan, kebijakan-kebijakan KPU RI tersebut menunjukkan adanya praktik yang tidak hanya mencederai moralitas publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi.

Karena dia menduga, soal penutupan akses data capres-cawapres mengindikasikan adanya praktik menutup-nutupi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya yang kini menjadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Fenomena ini menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilu. Padahal, legitimasi demokrasi hanya dapat berdiri kokoh apabila penyelenggaranya bersih dari kepentingan politik," tambahnya.

Adapun spanduk yang berisi tuntutan AMPD memuat 5 poin, yakni, pertama, mendesak DKPP RI segera memeriksa dan mengadili Ketua, Anggota, serta Sekjen KPU RI atas dugaan pelanggaran etik yang merusak marwah lembaga penyelenggara pemilu.

Kedua, menuntut Ketua dan Anggota KPU RI mundur dari jabatannya, karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan terindikasi berupaya menutupi data Wapres Gibran dari masyarakat.

Ketiga, mendesak KPU RI untuk mengembalikan komitmen pada asas jujur, adil, dan transparan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Keempat, meminta Presiden RI dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu, guna memastikan KPU tetap netral dan profesional.

Kelima, mendorong KPK untuk menelusuri harta kekayaan Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (Z-10) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |