Sejumlah sopir truk melakukan unjuk rasa terkait kebijakan zero over dimensi over loading (ODOL)(MI/USMAN ISKANDAR)
GUBERNUR Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melarang beropersinya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Barat mulai 2 Januari 2026.
Kebijakan itu dinilai mengabaikan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang menargetkan pemberlakuan zero ODOL pada 2027. Adanya ketidaksinkronan inipun membuat bingung para pengusaha.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, mengatakan tujuan KDM itu sebenarnya baik karena ingin mencegah kerusakan jalan di Jawa Barat.
Tapi, lanjutnya, kebijakan KDM itu jelas sangat membingungkan para pelaku usaha. Pasalnya, permasalahan terkait ODOL ini masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
“Penyelesaian masalah ODOL ini kan masih digodok. Kita juga sudah dimintai masukan terkait masalah ODOL ini. Tapi, kok tiba-tiba KDM membuat kebijakan sendiri lagi. Ini kan membingungkan kita dari pelaku usaha,” ujarnya.
Kemenko Infrastruktur dan Kemenko Perekonomian saat ini juga tengah membahas solusi terkait dampak pemberlakukan zero ODOL terhadap potensi kenaikan biaya logistik dan harga barang.
Seperti diketahui, pelaku usaha dan sopir truk memprediksi bahwa biaya angkut barang akan meningkat. Pasalnya, mereka harus menggunakan lebih banyak truk untuk mengangkut jumlah muatan yang sama, atau melakukan penyesuaian dimensi kendaraan.
Kenaikan harga
Kenaikan biaya logistik ini dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, pengemudi sering terpaksa membawa muatan berlebih karena ongkos angkut yang tidak mencukupi biaya operasional jika sesuai aturan. Larangan ODOL ini menimbulkan dilema ekonomi bagi mereka.
Sementara, industri logistik menghadapi masalah ketidakcukupan jumlah truk dan pengemudi yang memenuhi standar untuk menangani volume barang yang ada, setidaknya pada masa transisi.
Jadi, menurut Agus, jika KDM melarang truk ODOL melewati jalan-jalan di Jawa Barat pada 2 Januari 2026 mendatang, itu sama saja menghambat distribusi barang dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera. Demikian pula sebaliknya.
Menurut dia, pabrik-pabrik memproduksi barang tidak hanya untuk konsumsi lokal di satu provinsi saja, melainkan didistribusikan ke antar kota antar provinsi.
“Para pelaku usaha itu tahunya zero ODOL ini baru mulai dijalankan pada 2027. Tapi tiba-tiba ada kebijakan KDM yang akan melarang truk ODOL ini pada Januari 2026. Ini kan jelas-jelas akan merugikan para pelaku usaha,” katanya.
Menurut Agus, yang harus dilakukan pemerintah daerah itu dalam menyelesaikan masalah ODOL ini adalah harus membantu bagaimana program zero ODOL ini bisa berjalan dengan sukses. Di antaranya, melakukan peremajaan terhadap truk-truk yang sudah tidak layak lagi beroperasi.
"Karena pajak kendaraan itu kan dinikmati oleh pemerintah daerah. Nah, harusnya hal-hal inilah yang harus dipikirkan KDM, yaitu pembatasan usia kendaraan dan beri subsidi untuk peremajaan truknya. Jadi, ada tahapan-tahapan awal dulu. Jangan tiba-tiba melarang truk ODOL masuk ke daerahnya,” ucap Agus.
Introspeksi
Dia juga mengutarakan bahwa distribusi logistik itu tidak hanya dilakukan oleh truk-truk yang dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum saja, tapi banyak juga truk milik perorangan. Truk yang dimiliki perorangan ini pada umumnya yang mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok.
“Nah, ini juga perlu dipikirkan dampaknya nanti terhadap naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Tapi, jika KDM tiba-tiba melarang truk ODOL, itu sama saja menghambat distribusi sembako dari Pulau Jawa ke Jabodetabek. Siap-siap jika kendaraan ODOL tidak diizinkan melewati Jawa Barat, bisa dipastikan akan memicu lonjakan harga di daerah Jabodetabek,” tukasnya.
Dia juga mempertanyakan kesiapan KDM di lapangan saat menerapkan kebijakan pelarangan zero ODOL pada 2 Januari 2026 mendatang.
”Apakah sudah siap pengawasannya di lapangan nanti? Introspeksi dululah, koordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana cara pengawasannya. Jadi, jangan membuat statement-statement atau membuat edaran-edaran yang akhirnya berpengaruh terhadap gejolak di masyarakat. Karena, hal itu sudah pasti akan berpengaruh juga terhadap dunia bisnis,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) sudah menargetkan kebijakan zero ODOL ini akan mulai berlaku 2027. Pihak-pihak terkait sudah membentuk tim untuk merumuskan kebijakan khusus untuk merealisasi target tersebut


















































