
SEBANYAK 91 perusahaan, rumah sakit dan lembaga pendidikan diadukan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (26/3) sejak dibuka Posko Aduan THR dan BHR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pengaduan terhadap dari para pekerja terus mengalir, bahkan hingga saat ini telah mencapai 144 pengaduan yang masuk hingga diturunkan petugas untuk melakukan asesmen terhadap perusahaan-perusahaan yang diadukan.
"Dari seratusan lebih aduan yang masuk ke posko tersebut ada 91 perusahaan sebagai terjadi, kami langsung tindaklanjuti dengan menurunkan tim assesmen ke perusahaan tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz Rabu (26/3).
Berdasarkan data yang masuk, lanjut Ahmad Aziz, dari 91 perusahaan yang diadukan, 87 perusahaan terkait tunjangan hari raya, sedangkan sisanya menyangkut bantuan hari raya, yakni 77 meliputi sektor perusahaan, tiga berasal sektor rumah sakit dan klinik serta empat sektor pendidikan. "Sejumlah perusahaan diadukan dalam kondisi kesulitan keuangan dan status pailit seperti Sritex," imbuhnya.
Selain itu aduan juga datang dari sektor lain, ungkap Ahmad Aziz, tercatat sebanyak 44 orang melaporkan empat perusahaan atau aplikator yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga segera ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang dimaksud untuk melihat kondisi pada perusahaan itu dan mencari jalan penyelesaian.
"Kita komitmen mengawal dan memastikan hak-hak pekerja, terutama dalam momentum penting menjelang hari raya, diminta perusahaan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ahmad Aziz.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa terkait tunjangan hari raya (THR) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus melakukan pemantauan terhadap 103 ribu lebih perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah, sehingga hak-hak karyawan dapat terpenuhi sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
"Saya datang langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan THR bagi karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan," kata Ahmad Luthfi. (H-2)