9 Fakta Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE oleh Mecimapro yang Wajib Kamu Tahu!

1 week ago 11
9 Fakta Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE oleh Mecimapro yang Wajib Kamu Tahu! Fakta kasus penggelapan dana konser Twice(Antara)

KASUS dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE di Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata atau yang lebih dikenal dengan Mecimapro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah pihak investor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), melaporkan dugaan penggelapan dana kerja sama konser TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.

9 Fakta Penting Kasus Mecimapro dan TWICE

1. Awal Kerja Sama: Proyek Konser TWICE Jakarta 2023

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dan Mecimapro dalam pembiayaan konser TWICE 5TH WORLD TOUR "READY TO BE" di Jakarta. MIB berperan sebagai investor, sementara Mecimapro bertindak sebagai promotor dan pelaksana acara.

2. Dugaan Penyalahgunaan Dana Investasi

Setelah konser berlangsung, pihak MIB mengaku tidak menerima laporan pertanggungjawaban dana maupun pembagian keuntungan sesuai perjanjian. MIB menilai telah terjadi penyalahgunaan dana investasi.

3. Upaya Damai Gagal

MIB mengaku telah melakukan upaya musyawarah dan mengirimkan surat somasi kepada Mecimapro agar mengembalikan dana investasi dan membatalkan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah ini tidak mendapat tanggapan positif.

4. Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Fransiska Dwi Melani disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

5. Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

Menurut MIB, nilai dana investasi yang belum dikembalikan mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah ini mencakup dana operasional konser dan pembiayaan promosi yang seharusnya dikembalikan sesuai kontrak.

6. Fransiska Dwi Melani Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada September 2025, penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menduga adanya tindak pidana.

7. Pernyataan Kuasa Hukum PT MIB

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan, demi kepastian hukum bagi kliennya.

8. Imbauan kepada Publik

Pihak pelapor juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan opini menyesatkan di media sosial maupun ruang publik. Kasus ini akan terus dikawal sampai putusan hukum berkekuatan tetap.

9. Posisi Mecimapro di Industri Konser

Mecimapro dikenal sebagai salah satu promotor besar yang kerap mendatangkan artis K-Pop ternama seperti BTS, NCT, dan TWICE.
Kasus ini sontak menjadi perhatian besar karena menyangkut reputasi perusahaan hiburan besar di Indonesia.

Kesimpulan

Kasus dugaan penggelapan dana investor konser TWICE oleh Mecimapro kini memasuki babak hukum serius.
Dengan ditetapkannya Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum di Polda Metro Jaya menandai langkah lanjut menuju tahap penuntutan.

Pihak investor berharap keadilan ditegakkan dan kerugian dapat dipulihkan, sementara publik diimbau untuk tetap menjaga objektivitas dan menghormati asas praduga tak bersalah. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |