81 Lapak Limbah Ilegal Ditutup, Pemkab Tangerang: Terbukti Langgar Aturan

1 month ago 28
 Terbukti Langgar Aturan Sejumlah petugas dari Pemkab Tangerang menyegel dan menutup lokasi lapak limbah di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Selasa (30/9/2025) .(Antara/Azmi Samsul)

PENUTUPAN puluhan lapak limbah ini dilakukan dalam operasi gabungan dalam menindak lanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan. Demikian disampaikan Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, Selasa (30/9).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya, Tangerang, Banten.

"Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi dari 81 titik sudah kita identifikasi yang memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan," katanya.

Puluhan lokasi lapak pengelola limbah ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan sampah.

Kendati demikian, pemerintah daerah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha limbah yang melanggar aturan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. "Jadi yang masih rutin melakukan opetasi/ pembakaran sampah (limbah), itulah yang kami tindak," tuturnya.

Galih menjelaskan, selama operasi penertiban/penyegelan yang dilakukan sejak Senin (29/9) hingga kini terdapat 22 lapak limbah telah disegel dan ditutup permanen. Kebanyakan pelanggarannya terkait perizinan dan penatakelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.

"Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya," ujarnya.

Ia juga menyebut selama penindakan pihaknya banyak menemukan lokasi pengelolaan limbah tersebut berdiri di dekat permukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.

Oleh sebab itu, upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.

Selain itu, adanya aktivitas dari usaha limbah ilegal ini juga telah membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, para pengusaha itu secara terang-benderang membakar sampah/limbah.

"Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memonitoring, karena banyak ditemukan tanah-tanah pengembang yang digunakan warga untuk penampungan sampah. Ini akan dilakukan penutupan, jadi ada langkah langkah dari pengembang terhadap tanah mereka yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat," ungkapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menegaskan bila para pengusaha limbah ditemukan masih membandel dan melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Ada sanksi pidana apalagi kalau di ranah pengembang, kalau pengembang kan jelas tanah yang dimiliki oleh mereka digunakan secara ilegal oleh masyarakat, itu kan ada sanksi pidananya," tandasnya. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |