
SEBANYAK 50 pasangan Orang Asli Papua (OAP) mendapat fasilitasi pernikahan dari Pemerintah Kota Sorong. Kegiatan nikah massal itu digelar di Gedung Lambert Jitmau di kompleks kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (12/9).
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat menegaskan bahwa pelaksanaan pernikahan massal itu merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Sorong terhadap Orang Asli Papua (OAP). Septinus menghadiri langsung kegiatan nikah massal bagi 50 pasangan OAP yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sorong.
Program nikah massal sudah lima kali dilaksanakan secara berturut-turut oleh Pemerintah Kota Sorong. “Pemerintah hadir untuk meringankan masyarakat. Mulai dari pemberkatan di gereja, resepsi di gedung, hingga penerbitan akta nikah, semua difasilitasi. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung orang asli Papua. Saya berharap pasangan yang baru menikah dapat membangun keluarga yang bahagia dan melahirkan generasi emas Papua di masa depan,” kata Wali Kota.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan pasangan yang baru menikah agar menjaga komitmen rumah tangga sebagaimana pesan rohani yang telah disampaikan dalam pemberkatan di gereja.
Dengan status pernikahan yang sah secara agama dan hukum, tambahnya, pasangan akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan maupun pendidikan anak di masa depan. “Sekarang dengan akta nikah resmi, keluarga tidak lagi mengalami kesulitan saat anak-anak masuk sekolah atau membutuhkan dokumen keluarga. Semua sudah lengkap,” jelasnya
Kepala Dinas DP3A Kota Sorong, Yulinda Mosso menyebutkan bahwa kegiatan nikah massal difasilitasi penuh oleh Pemerintah Kota Sorong melalui dana otonomi khusus. Fasilitas yang diberikan mencakup busana pengantin, rias, cincin, transportasi, pemberkatan di gereja, pencatatan sipil, hingga resepsi di gedung.
Tujuan kegiatan adalah membantu masyarakat kurang mampu, mengurangi praktik kohabitasi tanpa ikatan sah, serta menguatkan institusi perkawinan sebagai fondasi keluarga. “Peserta yang mengikuti pernikahan massal ini berjumlah 50 pasangan, seluruhnya orang asli Papua. Namun, lima pasangan sudah lebih dahulu melangsungkan pernikahan, sehingga hari ini tercatat 45 pasangan yang mengikuti prosesi resmi,” jelas Yulinda.
Ia juga menekankan bahwa, kegiatan ini berlandaskan pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Daerah Kota Sorong terkait perlindungan perempuan dan anak. (M-1)