5 Fakta Kasus Pencabulan Anak di Jakarta Selatan yang Wajib Diketahui

1 month ago 24
5 Fakta Kasus Pencabulan Anak di Jakarta Selatan yang Wajib Diketahui Fakta kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan.(Freepik)

KASUS pencabulan anak di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan anak yang melibatkan tersangka berinisial HW (39) sejak Agustus 2025 hingga 23 September 2025.

Lokasi kejadian berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar anak di bawah umur dan menunjukkan perlunya pengawasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Dikutip dari Antara, berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui, termasuk kronologi, bukti, dan penanganan korban.

1. Kasus Terjadi sejak Agustus 2025

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa kasus ini terjadi sejak Agustus 2025 hingga 23 September 2025, dengan lokasi kejadian di kawasan Pancoran. Kasus ini melibatkan anak berinisial SQ (12) dan tersangka HW (39), yang sebelumnya mengenal korban karena tinggal di apartemen yang sama.

2. Tersangka Mengajak Korban dengan Iming-Iming

Tersangka mengajak korban bertemu di kamarnya dengan janji imbalan tertentu. Kasus ini menunjukkan modus operandi yang memanfaatkan kedekatan dengan korban.

3. Perilaku Tersangka Terungkap

Polisi menyebutkan bahwa tersangka melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan fakta dan bukti terkait kasus ini.

4. Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, CCTV, ponsel, serta perangkat elektronik lainnya. Bukti-bukti ini akan memperkuat proses hukum terhadap tersangka HW yang kini sudah ditahan.

5. Pendampingan Psikologis dan Ancaman Hukuman

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial dan tim UPT. Korban saat ini dalam kondisi baik dan terus dipantau orang tua.

Tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |