
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia kepada setiap wajib pajak. Nomor ini digunakan sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP ini merupakan KTP-nya dalam urusan pajak, yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Berikut 5 Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP.
- KITAS atau KITAP, Paspor.
- Email aktif.
- Nomor HP aktif.
- Dokumen keterangan usaha.
2. Daftar Akun di DJP Online
- Buka situs resmi https://ereg.pajak.go.id
- Klik Daftar untuk membuat akun baru.
- Masukkan email aktif, cek email untuk konfirmasi.
- Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Pilih menu Pendaftaran NPWP Baru.
- Nama lengkap, NIK, tempat atau tanggal lahir, alamat sesuai KTP.
- Status perkawinan.
- Pekerjaan atau jenis usaha.
- Upload dokumen pendukung KTP, KITAS atau KITAP untuk WNA, dan dokumen usaha jika ada.
- Pastikan semua data terisi dengan benar, klik Submit.
4. Verifikasi dan Pengiriman
- Setelah submit, sistem akan memproses pendaftaran.
- NPWP akan dikirim dalam bentuk e-NPWP ke email yang didaftarkan.
- Untuk cetak fisik kartu NPWP, bisa minta dikirim ke alamat rumah atau ambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
5. Aktifasi dan Penggunaan
- Setelah menerima NPWP, login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id untuk mengaktifkan layanan pajak digital.
- Di sini kamu bisa melaporkan SPT Tahunan, cek data pajak, dan layanan lainnya.
Saat membuat NPWP online, pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi. Upload dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran sesuai ketentuan.
Lalu, pengisian data sesuai KTP, jangan sampai salah ketik. NPWP online pribadi bisa dilakukan 100 persen dari rumah, dan biasanya dalam 1 sampai 2 hari kerja e-NPWP sudah jadi. (Z-4)