
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial pekerja. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil karena masih belum memenuhi kewajiban mereka dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Dari pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran berupa pekerja yang tidak didaftarkan, pelaporan upah yang lebih rendah dari kenyataan, hingga tunggakan iuran.
“Sebagian perusahaan sudah menerima nota peringatan, namun masih ada yang belum menindaklanjuti. Karena itu kami kembali memanggil untuk meminta komitmen mereka. Memang sudah ada pembayaran tunggakan sekitar Rp25 miliar, tapi jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” ujar Rinaldi di Jakarta, Senin (15/9).
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan sekadar penindakan, melainkan juga upaya untuk meningkatkan kesadaran bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan.
Senada dengan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan membutuhkan kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu). Hingga Agustus 2025, program ini telah menjangkau 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. Perlindungan ini berlaku bagi semua, baik pekerja lokal maupun tenaga kerja asing,” tegas Pramudya.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap perusahaan semakin menyadari bahwa pemenuhan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bukan beban, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. (Ant/E-3)