400 Mal Kini Bisa Putar Musik Tanpa Takut Melanggar Royalti

1 month ago 26
400 Mal Kini Bisa Putar Musik Tanpa Takut Melanggar Royalti Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun kini menjalin kerja sama dengan Velodiva(D ok. APPBI dan Velodiva)

DALAM beberapa waktu belakang, saat ramai isu royalti diperbincangkan membuat sejumlah pelaku usaha memilih berbagai alternatif. Di antaranya dengan tidak memutar musik atau mencari ambiens suara gratisan. 

Salah satu kekhawatiran mereka adalah bakal tersandung isu pelanggaran royalti, seperti yang terjadi dengan Mie Gacoan. Mie Gacoan pun akhirnya diminta untuk membayar denda akibat pelanggaran yang ditetapkan ke mereka karena persoalan royalti musik.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun kini menjalin kerja sama dengan Velodiva, platform musik yang juga menyediakan pelaporan royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan sistem Velodiva, setiap lagu tercatat secara otomatis, laporan tersedia secara transparan, dan royalti tersalurkan dengan adil kepada pencipta musik. 

“Pusat belanja adalah wajah modern Indonesia. Kami harus memastikan setiap operasional berjalan sesuai hukum, termasuk penggunaan musik. Dengan Velodiva, anggota APPBI bisa lebih tenang karena semua proses tercatat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini praktik bisnis yang sehat, adil, dan membanggakan,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa, (30/9).

Kerja sama APPBI dan Velodiva dilakukan per Senin, (29/9). APPBI memiliki setidaknya hampir 400 pusat belanja di Indonesia. Kini, 400 mal pun bakal lebih lega dalam memutar musik di ruang komersial mereka. 

“Kami ingin menjadi jembatan antara pemilik usaha dan pencipta lagu. Musik di ruang publik kini tidak lagi menimbulkan keraguan. Semua pihak diuntungkan, pengusaha tenang, pencipta musik terlindungi,” kata CEO Velodiva Vedy Eriyanto.

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) pun tampaknya bakal menyusul ratusan mal untuk bekerja sama dengan platform tersebut. Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian berharap sektor lain, seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat hiburan untuk mengadopsi standar yang sama.

“Pemilik usaha tidak perlu takut memutarkan lagu di ruang publik. Dengan sistem yang transparan, royalti tercatat dan tersalurkan dengan jelas, sehingga pencipta karya dihargai dan operasional usaha tetap aman,” kata Kawendra. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |