
PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, khususnya Bidang Keamanan Informasi dan Persandian, memfasilitasi pelaksanaan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan TTE sebagai instrumen legal yang sah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan aktivasi TTE ini bertujuan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Memastikan setiap PPPK memiliki identitas digital resmi yang dapat digunakan dalam berbagai layanan administrasi pemerintahan dan Mendorong implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dan berstandar keamanan informasi" Kata Kabid Persandian Diskominfo Purwakarta, Heriyanto, Rabu (24/9).
Menurut Heriyanto, proses aktivasi dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan data, serta sesuai dengan mekanisme penerbitan TTE yang telah diatur oleh regulasi nasional.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Purwakarta dapat memanfaatkan TTE dalam mendukung kinerja, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta." Ungkapnya.
Dikatakan Heriyanto, Program Tanda Tangan Elektronik (TTE) di dinas adalah inisiatif pemerintah pusat untuk mengadopsi tanda tangan digital dalam pengesahan dokumen elektronik guna meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kecepatan birokrasi administrasi pemerintahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) biasanya menjadi penanggung jawab dan pelaksana program TTE, melakukan pendampingan teknis, dan menyediakan layanan pendaftaran Sertifikat Elektronik (SE) bagi ASN dan pejabat daerah.
"Program ini merupakan langkah nyata dalam digitalisasi administrasi pemerintahan dan mendukung budaya kerja tanpa kertas (paperless)." pungkasnya.(E-2)