im gabungan Gakkum Kemenhut dan TNI mengamankan salah satu lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di TN Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025).(Dok. Kemenhut)
KEMENTERIAN Kehutanan menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Dalam operasi gabungan bersama TNI pada Rabu, 29 Oktober 2025, petugas menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan para penambang ilegal di wilayah Blok Ciear, Kabupaten Bogor.
Operasi gabungan dilaksanakan bersama TNI, dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kec. Sukajaya dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Giat operasi ini sekaligus mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam kerangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai.
Terlebih, saat ini sudah memasuki musim penghujan sehingga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi yaitu longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila PETI tidak segera dilakukan penindakan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS.
“Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), YONIF 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil. Dalam operasi tersebut Tim gabungan melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru,” kata dia dalam keterangan yang dilansir Kamis (30/10).
Koordinasi dilakukan bersama pengelola TNGHS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sebagai langkah persiapan operasi lanjutan. Sejumlah laporan media menunjukkan bahwa upaya pengawasan oleh pihak taman nasional sering terhambat, sementara para pelaku kerap kembali beraktivitas secara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan.
Dwi menambahkan tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru/gubug, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud ialah pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini. Jika menemukan PETI, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya melalui [email protected] atau Balai Gakkum Kehutanan setempat. (RO/I-1)


















































