
PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat ketersediaan pupuk mencapai 246.919 ton per 31 Agustus 2025, terdiri dari pupuk subsidi 233.599 ton dan pupuk nonsubsidi 13.320 ton. Seluruh stok tersebut tersebar di 14 provinsi di Indonesia Timur.
GM Regional 4 Pupuk Indonesia Wisnu Ramadhani mengajak seluruh petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk segera menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi di wilayah masing-masing.
Wisnu mengatakan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi sangat mudah. Petani cukup datang ke kios/pengecer dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) serta uang tunai sesuai jumlah alokasi yang akan ditebus.
“Sebagai BUMN, kami ingin memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di Indonesia Timur tetap ada sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah sehingga ketersediaannya dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (14/9).
Pupuk subsidi yang mencapai 233.599 ton terdiri dari urea 100.588 ton, NPK 119.682 ton, NPK formula khusus 8.404 ton, dan organik 4.925 ton
Wisnu menegaskan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani terdaftar RDKK sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung, kedelai, ubi kayu. Kemudian hortikultura yaitu cabai, bawang merah, bawang putih. Lalu perkebunan yakni tebu rakyat, kakao, kopi.
Adapun lahan yang berhak mendapat pupuk subsidi maksimal seluas 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Dengan kata lain, bagi petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025 maka tidak berhak atau tidak mendapatkan alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di kios/pengecer,” ujar Wisnu.
Selain subsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi atau komersial sebanyak 13.320 ton, terdiri dari urea 6.764 ton dan NPK 6.556 ton. Pupuk nonsubsidi ini ditujukan bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK atau tidak memiliki alokasi subsidi.
Meski demikian, Pupuk Indonesia bukan satu-satunya produsen pupuk komersial di Indonesia Timur, sehingga petani tetap memiliki pilihan produk lain.
Untuk kebutuhan pupuk nonsubsidi produksi Pupuk Indonesia, petani bisa menghubungi layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.
“Kami memastikan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam saluran penjualan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Indonesia Timur, memiliki kualifikasi yang memadai dengan menjunjung prinsip kesetaraan, fairness, dan pemberlakuan sistem reward dan punishment yang mengikat,” kata Wisnu.
Sepanjang tahun 2025, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 pelaku usaha distribusi (PUD) dan 2.144 penerima pada titik serah (PPTS atau kios/pengecer) yang bertugas menyalurkan pupuk di 14 provinsi Indonesia Timur. Masing-masing pihak hanya berwenang menyalurkan pupuk sesuai wilayah penugasan dari perusahaan.
Berikut 14 Provinsi di Indonesia Timur yang Mendapat Alokasi Pupuk Subsidi
• Sulawesi Utara
• Sulawesi Tengah
• Sulawesi Tenggara
• Sulawesi Selatan
• Sulawesi Barat
• Gorontalo
• Maluku
• Maluku Utara
• Papua
• Papua Barat
• Papua Selatan
• Papua Tengah
• Papua Pegunungan
• Papua Barat Daya