14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Jaya 2025

5 hours ago 6
14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Jaya 2025 Ilustrasi(Antara)

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran dalam operasi ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

"Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/7).

Berikut jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya:

  1. Pengemudi melanggar marka
  2. Pengemudi melawan arus
  3. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
  4. Pengemudi menggunakan Handphone
  5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  6. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Pengemudi dibawah umur
  9. Kendaraan tidak layak jalan
  10. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll)
  11. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB)
  12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  13. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
  14. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap segala bentuk pelanggaran lalu lintas bisa berkurang. Termasuk pelanggaran yang hingga menyebabkan kecelakaan dan timbul korban. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |