Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).(ANTARA/Khaerul Izan)
SEBANYAK 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Nadiem mengajukan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo dikutip dari Antara, Jumat (3/10).
Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak berdasar pada reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan. Dua alat bukti yang dijadikan dasar, dinilai belum cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Desakan Transparansi
Para tokoh antikorupsi ini mendesak agar dalam sidang praperadilan, penyidik terlebih dahulu menjelaskan tindak pidana apa yang diduga terjadi serta alasan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," ucapnya.
Ia juga menilai, mekanisme praperadilan selama ini sering menyerupai hukum acara perdata yang menggunakan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Padahal, praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana yang seharusnya memiliki mekanisme berbeda.
Keberadaan amicus curiae ini diharapkan dapat membuat proses praperadilan berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tetap tepat sasaran.
Adapun 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah:
- Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK 2003-2007
- Arief T Surowidjojo – Pegiat Antikorupsi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil – Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
- Betti Alisjahbana – Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003-2007
- Goenawan Mohamad – Penulis, Pendiri Majalah Tempo
- Hilmar Farid – Aktivis dan Akademisi
- Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999-2001
- Nur Pamudji – Direktur Utama PLN 2011-2014
- Natalia Soebagjo – Pegiat Antikorupsi, Anggota International Council Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
- Todung Mulya Lubis – Pegiat Antikorupsi, Pendiri ICW
(P-4)


















































