
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mencatat sebanyak 1.060 hewan penular rabies (HPR), yakni kucing dan anjinng, telah disteril di sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
“Rinciannya 1.019 ekor kucing dan 41 anjing,” kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit, Kamis (4/9).
Novy menjelaskan, program sterilisasi bertujuan mengendalikan populasi hewan, khususnya kucing, yang jumlahnya terus bertambah pesat di wilayah Jakarta Barat. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.
“Harapannya, populasi kucing bisa lebih terkendali. Selain itu, sterilisasi juga bermanfaat untuk mencegah penyebaran penyakit seperti rabies,” ujarnya.
Ia menargetkan tahun ini sebanyak 2.000 ekor kucing dapat disterilkan. Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu langkah efektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman, baik bagi manusia maupun hewan.
“Kami ingin masyarakat lebih peduli terhadap hewan peliharaannya. Sterilisasi ini bukan hanya soal mengendalikan populasi, tapi juga meningkatkan kualitas kesehatan kucing dan anjing agar lebih terawat,” katanya.
Untuk mengikuti program steril kucing dan anjing, pemilik hewan perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya memiliki KTP Jakarta Barat dan kucing lokal. Adapun ketentuan jumlah hewan yang dapat didaftarkan yaitu dua ekor kucing jantan, atau satu ekor kucing betina, atau kombinasi satu betina dan satu jantan.
“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini. Gratis, mudah, dan sangat bermanfaat untuk menjaga keseimbangan populasi hewan di lingkungan sekitar,” ujar Novy. (E-3)