Zarof Ricar Dijerat TPPU, Jaringan Mafia Peradilannya Harus Dibongkar Kejagung

3 hours ago 1
Zarof Ricar Dijerat TPPU, Jaringan Mafia Peradilannya Harus Dibongkar Kejagung Zarof Ricar, eks pejabat MA yang menjadi terdakwa makelar kasus, digiring petugas.(Antara/ Asprilla Dwi Adha)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendorong penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar jaringan mafia peradilan yang melibatkan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pasalnya, sekarang Zarof sudah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, sejak Oktober 2024, Zarof hanya disangkakan dengan beleid dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus suap, dan atau gratifikasi terkait permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dengan sangkaan TPPU, Kejaksaan bisa menelusuri ke mana dan dari mana uang itu berasal. Sehingga, bisa diketahui siapa saja hakim yang diduga terlibat dalam pusaran mafia peradilan yang melibatkan Zarof," terang peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa kepada Media Indonesia, Rabu (30/4).

Dari penggeledahan di rumah Zarof pada Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dengan total Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram. Uang tersebut diyakini tak hanya berasal dari perkara Ronald saja. "Pasal TPPU ini juga bisa menjadi gerbong untuk perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari suatu tindak pidana," tambah Erma.

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat bahwa penyidik Jampidsus bakal kewalahan jika hanya mengandalkan UU Tipikor untuk mencari tahu asal-usul harta yang disita dari Zarof tersebut. Apalagi, uang transaksi uang senilai hampir Rp1 triliun itu diduga menggunakan tunai.

"Oleh karena itu, dengan pendekatan TPPU, diharapkan dapat lebih optimal dalam asset recovery, sehingga harapannya nanti seluruh aset yang diduga hasil kejahatan Zarof Ricar ini dapat dirampas untuk negara," terang Zaenur.

Intervensi Hukum dengan Pemberitaan Negatif

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita penyidik dari Zarof mengarah pada pengungkapan kasus obstruction of justice dengan tersangka advokat Marcella Susanto. Kasus itu juga menjerat advokat lainnya sekaligus akademisi Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

"Bahwa dalam penanganan perkara ZR (Zarof) ini, penyidik melakukan penggeledahan. Nah, dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronik yang setelah dibuka ada nama MS (Marcella) di situ," ungkap Harli.

Ketiganya diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perkara korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |